REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) belum dapat memastikan adanya jaksa-jaksa lain yang turut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bekasi, Jawa Barat (Jabar), dan di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Namun Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenku) Kejagung Anang Supriatna menegaskan Korps Adhyaksa merasa terbantu dengan penindakan oleh KPK terhadap jaksa-jaksa yang tetap nekat dengan prilaku-prilaku korupsi.
“Terkait itu (OTT di Bekasi, dan Hulu Sungai Utara), kami belum mendapat informasi yang pasti. Kami (kejaksaan) menunggu pengumumkan resmi dari KPK,” ujar Anang di Kejagung, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Anang mengatakan, jika pun benar dalam OTT di dua lokasi terpisah itu memang ada turut menangkap jaksa-jaksa, maka Kejagung merasa terbantu dalam upaya bersih-bersih di internal Korps Adhyaksa. Kejagung, kata Anang memastikan tak akan memberikan perlindungan terhadap jaksa-jaksa yang terlibat dalam korupsi. Kejaksaan, kata ia, tak bakal melakukan intervensi.
“Kita menghormati setiap proses hukum, dan kita tidak akan melindungi, maupun mengintervensi. Silakan KPK melakukan penindakan (terhadap jaksa-jaksa), dan ini sangat membantu kita, momentum untuk kita berbenah,” ujar Anang.
Kejagung, selama ini, kata Anang sudah berjalan pada upaya maksima dalam penertiban anggota-anggotanya untuk tak terlibat pada setiap tindakan yang melanggar hukum.
Apalagi, kata Anang, terkait dengan perbuatan korupsi. Pun kata Anang, Kejagung selama ini juga sudah membuktikan diri sebagai lembaga penegak hukum yang keras dalam turut serta memberantas korupsi.
Lihat postingan ini di Instagram