Selasa 20 Aug 2019 07:05 WIB

KPK Segel Kantor Dinas PU Yogyakarta

Penyegelan tersebut terkait operasi tangkap tangan terhadap empat orang sebelumnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Yogyakarta terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Yogyakarta, Senin (19/8).

"Sebagai bagian dari pengamanan barang bukti, ada tiga lokasi yang diamankan terlebih dahulu dengan KPK line. Ada dua lokasi di Yogyakarta termasuk kantor dinas PU di sana dan juga ada rumah rekanan di Solo yang kami berikan KPK line," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (20/8).

Baca Juga

KPK total menangkap empat orang dalam OTT tersebut. Mereka terdiri dari satu orang jaksa di Kejari Yogyakarta, dua orang PNS terkait proses pengadaan, dan satu orang rekanan atau swasta.

"PNS ini adalah yang bertugas mengurusi bidang pengadaan atau proyek," ujar Febri.

Selain itu, KPK juga mengamankan uang sekitar Rp 100 juta setelah sebelumnya menindaklanjuti informasi dari masyarakat akan terjadinya transaksi. "Kami menindaklanjuti informasi yang kami terima dari masyarakat dan setelah kami cek di lapangan diduga sudah terjadi transaksi dan kami menemukan bukti dan mengamankan uang sekitar Rp 100 juta," kata Febri.

KPK pun akan mendalami lebih lanjut apakah terdapat transaksi-transaksi sebelumnya. Diduga transaksi tersebut terkait dengan sebuah proyek di Dinas PU Yogyakarta yang didampingi atau diawasi oleh tim Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) di Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

"Nanti tentu kami dalami apakah ini penerimaan pertama ataukah ada beberapa penerimaan sebelumnya. Itu bagian dari materi yang akan didalami lebih lanjut," ujarnya.

Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement