Rabu 03 Jul 2019 14:27 WIB

KPK Apresiasi Kejaksaan Copot Jaksa yang Terlibat Suap

Kerja sama KPK dan Kejaksaan akan terus diperkuat.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan Kejaksaan Agung yamg mencopot Agus Winoto dari jabatannya sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Agus sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"KPK tetap menghargai Kejaksaan dalam melakukan beberapa langkah tersebut. Kami menyimak penyampaian informasi dari Kejaksaan Agung. Saya kira tindakan cepat yang dilakukan tersebut memang perlu dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya Rabu (3/7).

Baca Juga

Terkait dengan dua jaksa, lanjut Febri, memang menurut KPK mereka tidak masuk kualifikasi sebagai tersangka dalam kasus yang ditangani KPK. Oeh karena itulah, posisi mereka dan 1 orang lainnya hanya sebagai saksi.

"Dalam semua OTT yang dilakukan KPK memang tidak semua yang dibawa harus menjadi tersangka, karena ada sejumlah pihak yang memang perlu diamankan untuk kebutuhan klarifikasi cepat saat OTT," jelas Febri.

Jadi, bagi KPK sejauh ini tiga orang yang juga turut dalam tangkap tamgan memang bukan tersangka. Kapasitas mereka adalah sebagai saksi.  "Sebagai penegak hukum, KPK ataupun Kejaksaan tentu juga tidak boleh memaksakan orang-orang tertentu untuk menjadi tersangka padahal perbuatan mereka tidak demikian," tegas Febri.

Satu hal lain yang sangat penting, lanjut Febri, kerja sama KPK dan Kejaksaan akan terus dilakukan dan diperkuat, baik untuk Pencegahan Korupsi ataupun Koordinasi dan Supervisi kasus di daerah yang sedang berjalan saat ini.

"Dalam proses Penyidikan yang sedang ditangani KPK saat ini, nanti tentu kami juga membutuhkan kerja sama dan bantuan dari Kejaksaan. Baik terkait bukti dokumen ataupun pemeriksaan saksi dari Kejaksaan," tutur Febri.

Diketahui, Selain Agus Selain Agus, Kejagung juga memberhentikan dua jaksa yang terjaring OTT yakni Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas. Yuniar dicopot dari posisi Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Tindak Pidana Umum Lain. Sedangkan Yadi dicopot dari Kepala Subseksi Penuntutan.

Agus  dicopot lantaran statusnya sebagai tersangka di KPK, sementara dua lainnya dicopot lantaran terjaring OTT yang dilakukan pada Jumat (28/6) lalu. Agus sendiri sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement