Senin 19 Aug 2019 21:32 WIB

Selain Mediasi, Ini yang Dikehendaki Pelapor UAS

Pelapor UAS menginginkan UAS meminta maaf.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan / Red: Nashih Nashrullah
Kuasa hukum organisasi massa (ormas) Brigade Meo, Yacoba Susanti Siubelan (kanan) bersama sejumlah kuasa hukum lainnya dan Ketua Brigade Meo NTT Jacobis Mercy Siubean (kiri) menunjukkan surat bukti pelaporan Ustad Abdul Somad ke Polda NTT di Kota Kupang, NTT, Senin (19/8/2019).
Foto: Antara/Kornelis Kaha
Kuasa hukum organisasi massa (ormas) Brigade Meo, Yacoba Susanti Siubelan (kanan) bersama sejumlah kuasa hukum lainnya dan Ketua Brigade Meo NTT Jacobis Mercy Siubean (kiri) menunjukkan surat bukti pelaporan Ustad Abdul Somad ke Polda NTT di Kota Kupang, NTT, Senin (19/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pelapor Ustaz Abdul Somad (UAS) atas dugaan penghinaan agama, Sudiarto, akan melakukan mediasi terlebih dahulu. Hal tersebut agar ada kejelasan dari pihak-pihak terkait. 

"Karena sudah ada yg disakiti, biarlah proses (hukum) tetap berjalan. Tapi saya juga akan koordinasi ke Kementerian Agama untuk selanjutnya di mediasi," Ujar dia kepada Republika.co.id, Senin (19/8). 

Baca Juga

Dia menambahkan, jangan sampai karena UAS merupakan ulama terkenal, lantas menjadikan persoalan tersebut menjadi pelik. 

Menurut dia, mediasi diperlukan terlebih dahulu agar masyarakat tidak terpecah belah ke depannya. "Entah apa UAS ini salah ngomong atau apanya, kita tunggu saja dan kita juga tidak mau meributkan ini," kata dia. 

Dia memaparkan, tidak ada maksud untuk menyerang Muslim. Pelaporan tersebut hanya terkait pribadi UAS. Menurut dia,  permintaan maaf UAS kepada umat Nasrani dan Kristen juga sudah dirasa cukup. 

"Manusia tidak  ada yang sempurna. Jadi kita hanya akan memproses pribadi atau ucapan dari UAS itu dan kita tidak mempemasalahkan kejadian itu ketika shalat Shubuh," Kata dia. 

Menurut dia, umat Kristen dan Nasrani manapun akan merasa tersinggung ketika disebutkan bahwa ada jin di salibnya. 

Oleh karena itu dia menegaskan permasalahan yang akan dia bawa hanya ungkapan UAS yang ia nilai menyinggung agama lain.  

"Jadi kita tidak membahas perbandingan atau masalah itu, kita hanya akan membahas ceramah UAS itu yang sudah tersebar luas," kata dia. 

Seperti diketahui, UAS dilaporkan Sudiarto yang merupakan advokat ke Bareskrim dengan surat Nomor STTL/0394/VIII/2019/BARESKRIM Tertanggal 18 Agustus 2019 dengan dugaan tindak pidana penistaan agama UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156 KUHP dan atau 156 A KUHP

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement