Senin 19 Aug 2019 00:01 WIB

Muktamar PKB akan Sahkan Tim Pengkajian Amendemen UUD 1945

PKB membentuk tim pengkajian amendemen UUD 1945.

Logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Foto: Republika
Logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKB Ahmad Iman mengatakan partainya telah membentuk Tim Pengkajian Amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Tim tersebut akan disahkan dalam Muktamar PKB pada 20-22 Agustus 2019.

"Kami akan mengkaji secara serius dan komprehensif terkait rencana amendemen terbatas UUD 45 ini," kata Iman di Jakarta, Ahad (18/8).

Baca Juga

Dia mengatakan, sejumlah agenda besar akan dibahas dalam Muktamar PKB di Bali tersebut, termasuk mengenai rencana amendemen terbatas UUD 1945 dan menghidupkan kembali GBHN yang bergulir di publik saat ini.

Iman menjelaskan, panitia pengkajian itu akan dipimpin professor hukum tatanegara dan profesor ilmu politik, tapi dirinya masih merahasiakan nama-namanya.

Menurut Iman, panitia pengkajian ini sangat penting untuk mendapatkan pemahaman dan perspektif lebih utuh, baik secara ketatanegaraan maupun politik.

"Kami akan beri kejutan mengenai sosok profesor yang akan memimpin tim pengkajian. Tim ini bentuk keseriusan kami untuk mengkaji rencana Amandemen terbatas UUD 1945," katanya.

Menurut dia, hasil kajian itu akan dijadikan pedoman dan landasan PKB dalam menentukan sikap apakah mendukung atau menolak rencana amendemen terbatas UUD 1945. Dia menilai, wacana amendemen tersebut menyangkut prinsip tentang tatanegara Indonesia ke depan, dan jangan sampai presiden terpilih justru tersandera GBHN.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement