Jumat 16 Aug 2019 00:08 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Narkoba di Bengkalis Dituntut Vonis Mati

Dua terdakwa lain dituntut hukuman 20 tahun penjara.

Petugas Kepolisian Daerah Riau menunjukkan barang bukti kasus narkoba berupa sabu-sabu, ekstasi dan happy five yang berhasil ditangkap dari pengedar jaringan internasional di perairan Bengkalis ketika konferensi pers di Mapolda Riau, Pekanbaru, Riau, Rabu (16/1/2019).
Foto: Antara/Rony Muharrman
Petugas Kepolisian Daerah Riau menunjukkan barang bukti kasus narkoba berupa sabu-sabu, ekstasi dan happy five yang berhasil ditangkap dari pengedar jaringan internasional di perairan Bengkalis ketika konferensi pers di Mapolda Riau, Pekanbaru, Riau, Rabu (16/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Tiga dari lima terdakwa perkara temuan 37 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis, Provinsi Riau, dituntut hukuman mati. Sementara, dua terdakwa lain dituntut hukuman 20 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bengkalis Aci Saputra di Bengkalis, Kamis (15/8) petang, menyatakan tiga terdakwa kasus narkoba yang dituntut mati tersebut adalah Suci Ramadianto, Iwan Irawan,dan Rozali. "Agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suci Ramadianto alias Uci bin Subandi dengan pidana mati," kata Jaksa Aci membacakan, tuntutan untuk terdakwa Suci di hadapan majelis hakim yang dipimpin Zia Ul Jannah serta hakim anggota Aulia Fatma Widhola dan Annisa Sitawari.

Isi berkas tuntutan hukuman mati serupa kemudian dibacakan untuk dua terdakwa kasus narkoba Iwan dan Rozali secara bergantian. Sementara, dua terdakwa lainnya yang dituntut hukuman 20 tahun penjara adalah Dharma Dan Muhammad Aris. Selain penjara, keduanya juga dituntut membayar denda Rp20 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Proses pembacaan tuntutan kasus narkoba itu sendiri sempat tertunda tiga kali, setelah sebelumnya dijadwalkan pada pekan lalu, awal pekan ini hingga baru terlaksana Kamis petang. Ketiga terdakwa kasus narkoba hanya menunduk lesu mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa tersebut.

Majelis hakim yang memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi tuntutan itu kemudian mempersilakan mereka mengajukan pleidoi atau pembelaan pada pekan depan. Perkara yang menjerat kelima terdakwa berawal dari temuan narkoba sebanyak 37 kilogram dan 75 ribu pil ekstasi serta 10 ribu pil happy five di suatu kapal kosong di perairan Kembung, Pulau Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, akhir Desember 2018 lalu.

Polisi yang kala itu menangkap kapal karena kehabisan bahan bakar itu sempat memeriksa dan menggeledah. Namun, dari penggeledahan yang disaksikan pemilik dan awak kapal tersebut tidak ditemukan barang bukti narkoba berupa 37 bungkus besar sabu-sabu.

Dengan tidak ditemukannya narkoba tersebut, anggota polisi perairan Polres Bengkalis memberikan izin kepada pemilik kapal, Rozali dan rekannya membeli bensin. Namun, ketika mereka pulang dari membeli bensin dan akan kembali ke kapal, begitu banyak orang yang berkumpul dan ramai membicarakan penemuan narkotika sebesar 37 kilogram. Akhirnya, polisi menyeret lima terdakwa di atas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement