REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengapresiasi putusan Majelis Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang mengabulkan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum terkait putusan hakim terhadap mantan gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
"Kami sampaikan terima kasih kepada Pengadilan Tinggi karena ternyata menurut majelis hakim di pengadilan tinggi dakwaan KPK itu terbukti," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Rabu (14/8).
Febri mengaku belum melihat secara detail dakwaan mana yang terbukti. Namun, ketika hukuman pidana penjara ditambah atau ditingkatkan berarti hakim punya konsen yang cukup fokus untuk perkara korupsi. Selain itu, ia juga mengapresiasi adanya tambahan pencabutan hak politik.
"Kami harap juga menjadi standar ke depan agar kalau kepala daerah terbukti korupsi atau politisi terbukti korupsi pertama politikus yang menduduki jabatan publik dan dipilih oleh rakyat yang terbukti korupsi agar dimaksimalkan hukuman pencabutan hak politik selain juga hukuman penjaranya," ujar Febri.
Majelis Hakim PT Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Irwandi. Sebelumnya, Irwandi divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp 1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan gratifikasi Rp 8,71 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Majelis PT Jakarta menyatakan Irwandi Yusuf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap bersama-sama secara berlanjut dan korupsi menerima gratifikasi beberapa kali. Majelis tinggi juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih publik selama lima tahun setelah Irwandi selesai menjalani hukuman. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Irwandi juga dikurangi terhadap pidana yang dijatuhkan.