Rabu 14 Aug 2019 17:58 WIB

Pakar: Wacana GBHN Ingin Wujudkan Politik Semu

Amendemen konstitusi untuk membuat GBHN ditetapkan MPR akan habiskan energi.

Ilustrasi kursi pimpinan MPR. Ada wacana amandemen UUD 1945 untuk menghidupkan GBHN dan memperluas kewenangan MPR.
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi kursi pimpinan MPR. Ada wacana amandemen UUD 1945 untuk menghidupkan GBHN dan memperluas kewenangan MPR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Munculnya kembali wacana Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) adalah romantisme masa lalu yang ingin mewujudkan stabilitas politik semu. Proses amendemen konstitusi untuk membuat GBHN kembali ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) akan menghabiskan energi positif yang harusnya bisa disalurkan untuk hal lain.

"Sebetulnya bisa dikatakan dalam terminologi politik atau pemikiran filsafat itu adalah ide fix, tidak memikirkan kenyataan yang ada di luar. Terpenjara suatu batasan tanpa melihat kondisi nyata di luar, ini tidak betul," ujar pakar politik Mochtar Pabottingi merujuk kepada ide bahwa GBHN adalah suatu hal yang progresif, Rabu (14/8).

Baca Juga

Mochtar mengatakan, pembangunan infrastruktur sudah membuat bangsa bersyukrur. Selanjutnya, negeri ini bisa masuk pada pembangunan SDM tanpa meninggalkan infrastruktur.

"Tapi, kalau kita masih kembali kepada perdebatan politik, apalagi tarik tambang politik yang tidak ada habisnya, pasti ini terancam," ujarnya.

Ide GBHN, menurut Mochtar, adalah penipuan terhadap rakyat karena meninggalkan agenda nyata yang sudah dibicarakan bersama seperti Nawacita. Dia juga merujuk kepada terdapatnya rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) dan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN), hingga pada dasarnya GBHN sebagai haluan negara sudah tidak dibutuhkan.

RPJPN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 tahun yang ditetapkan pada 2005 hingga 2025. Rencana pembangunan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007.

Sebelumnya, Kongres V PDI Perjuangan merekomendasikan agar MPR kembali diberikan kewenangan menetapkan GBHN dengan alasan diperlukan haluan negara yang ditetapkan MPR sebagai representasi seluruh rakyat Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement