Rabu 14 Aug 2019 11:48 WIB

Akibat Kabut Asap, Sekolah di Palangkaraya Ubah Jam Belajar

Jam belajar mengajar SMA dan sederajat di Palangkaraya diubah akibat kabut asap

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Foto udara Sungai Kahayan yang diselimuti kabut asap di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (26/7/2019).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Foto udara Sungai Kahayan yang diselimuti kabut asap di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (26/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKARAYA -- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah menyebabkan kabut asap. Kabut asap tak membuat aktivitas di sekolah lumpuh namun disiasati dengan mengubah jam belajar mengajar.

"Khususnya SMA/SMK/SLB yang menjadi kewenangan kami, tidak ada kebijakan libur. Hanya saja jam belajarnya yang mengalami perubahan untuk sementara ini," kata Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Slamet Winaryo di Palangkaraya, Rabu (14/8).

Baca Juga

Pihaknya sudah membuat surat imbauan yang disebar ke seluruh SMA/SMK/SLB yang ada di Kalteng. Surat itu berisi permintaan untuk mengubah waktu awal proses belajar mengajar di SMA/SMK/SLB di Kota Palangkaraya. Aktivitas belajar dimulai pukul 07.30 WIB dan setiap mata pelajaran dibuat sekitar 30-35 menit.

Hal itu hanya berlaku untuk Palangkaraya dan sekitarnya yang mengalami kabut asap pekat. Sedangkan di beberapa kabupaten lain, kondisinya masih aman terbebas dari kabut asap. Namun perubahan kebijakan bisa saja terjadi menyesuaikan perkembangan kondisi di lapangan masing-masing wilayah.

Selama mengikuti proses pembelajaran siswa harus memakai masker. Di setiap ruangan diupayakan dipasang kipas angin. Pintu dan jendela juga ditutup agar kabut asap tidak masuk ke dalam ruang belajar.

"Sekolah juga tidak kami perkenankan melaksanakan kegiatan belajar di luar ruang kelas dan diupayakan pada setiap sekolah tersedia tabung oksigen yang ditempatkan di ruang UKS," ungkap Slamet.

Setiap kabupaten atau kota yang dikoordinir Ketua MKKS SMA/SMK/SLB diimbau agar membentuk posko pencegahan dampak bahaya kabut asap. Posko bertugas mengoordinasikan, mengomunikasikan, dan memfasilitasi tindak lanjut penanganan pencegahan dampak bahaya kabut asap pada satuan pendidikan SMA/SMK/SLB.

Terkait aktivitas belajar dan mengajar pada SD dan SMP sederajat yang menjadi kewenangan kabupaten dan kota, pihaknya juga sudah mengoordinasikan masalah itu. "Sudah kami komunikasikan dan untuk wilayah yang asapnya pekat, maka jam belajarnya juga diundur. Yang jelas kebijakan ini sifatnya situasional, sebab kondisi asap tidak menentu," jelasnya.

Jika asap sudah tidak ada, maka aktivitas belajar dan mengajar di seluruh sekolah akan kembali normal. Namun jika semakin parah, bisa saja sekolah diliburkan dan para siswa tetap akan mendapatkan tugas atau pun modul agar tetap belajar di rumah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement