Rabu 07 Aug 2019 13:19 WIB

Potensi Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di DIY Tinggi

LPSK menilai potensi kasus kekerasan anak dan perempuan di DIY tinggi

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Christiyaningsih
Kekerasan pada anak (ilustrasi).
Foto: wikipedia
Kekerasan pada anak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berencana membuka kantor perwakilan di DIY. Alasannya, potensi kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di DIY dinilai cukup tinggi.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo sudah melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X. Hasto mengatakan kantor perwakilan LPSK akan memperpendek akses masyarakat DIY kepada LPSK.

Baca Juga

Jadi, masyarakat DIY maupun sekitar DIY lebih mudah melapor kepada LPSK. Ia berpendapat LPSK akan lebih mudah melakukan sosialisasi maupun agenda-agenda perlindungan.

"Kantor perwakilan ini paling lambat awal tahun depan sudah ada. Kami akan menempati Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan," kata Hasto di Komplek Kepatihan, Selasa (6/8).

Ia menilai DIY memang memiliki banyak potensi korban kekerasan terhadap anak dan perempuan. Hal itu telah dibuktikan dari kunjungan kerja LPSK ke kabupaten-kabupaten DIY.

Soal peningkatan pelayanan, LPSK berencana melakukan kerja sama secara formal dengan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY. Rencananya, penandatanganan MoU akan dilaksanakan pada Kamis (8/8) mendatang.

Wakil Ketua LPSK Antonius Prijadi Soesilo Wibowo menuturkan potensi korban kekerasan terhadap anak dan perempuan di DIY sudah sangat jelas. Bahkan, angkanya terbilang cukup tinggi.

Data yang masuk Dinas Sosial Kabupaten Kulon Progo, Sleman, Bantul, dan Gunung Kidul mencatat rata-rata 60 kasus yang diterima masing-masing kabupaten. Angka itu untuk periode Januari-Juni 2019.

"Artinya, rata-rata per bulan ada 10 kasus dan ini baru yang dilaporkan, yang tidak dilaporkan kami perkirakan lebih banyak lagi," ujar Antonius.

Antonius menerangkan LPSK tidak berharap kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di DIY bertambah. Tapi, paling tidak usaha-usaha perlindungan yang LPSK lakukan akan diusahakan lebih maksimal.

Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X menegaskan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan memang telah menjadi keprihatinan Pemda DIY. Salah satu masalah terbesar rendahnya keinginan korban melapor.

Ia menilai rasa malu memang menjadi masalah secara umum di Indonesia. Karenanya, Paku Alam berharap adanya kantor perwakilan LPSK di DIY meningkatkan kerja sama dengan OPD-OPD yang ada.

Selain itu, ia mengingatkan yang tidak kalah penting dilakukan LPSK adalah sosialisasi kepada masyarakat. Sebab, akan lebih baik mencegah kasus-kasus kekerasan itu terjadi."Hal ini diperlukan agar masyarakat merasa institusi LPSK sebagai teman dan sahabat yang bisa diandalkan," kata Paku Alam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement