Jumat 02 Aug 2019 13:20 WIB

Jaksa akan Panggilan Paksa Eks Pjs Dirut Pasar Bermartabat

Tersangka AS dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Esthi Maharani
Korupsi
Foto: Antara/Andika Wahyu
Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung mempertimbangkan untuk memanggil paksa eks Pjs Dirut PD Pasar Bermartabat Kota Bandung, AS. Hal tersebut dilakukan setelah tersangka AS dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

"Dua kali dipanggil tak hadir. Nanti kita telaah dulu dengan penyidik (soal panggilan paksa)," ujar Kasi Pidsus Kejari Bandung, Iwa. Arto kepada para wartawan, Kamis (1/8).

Kemarin Kejari Bandung memanggil AS untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi aset deposito PD Pasar sebedar Rp 2,5 miliar. Namun dalam panggilan kedua tersebut tersangka yang merangkap sebagai Direktur Umum, Administrasi dan Keuangan PD Pasar tersebut tak hadir.

Dirut PD Pasar Kota Bandung Andi Salman kembali mangkir atas panggilan jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Bandung, Kamis 1 Agustus 2019. Ketidakhadiran Andi Salman tersebut merupakan kedua kalinya dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Agendanya pemeriksaan tersangka. Namun tidak hadir," kata Iwan Arto tanpa menyebutkan alasan ketidakhadiran tersangka dalam panggilan kedua.

Sebagaimana diketahui, Kejari Bandung AS, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi denga total kerugian Rp 2,5 miliar.  Penetapan tersangka berdasarkan surat nomor 1633/M.2.10/Fd.1/07/2019. AS diduga menggelapkan aset deposito milik PD Pasar Bermartabat ke bank untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, PD Pasar Bermartabat milik Pemkot Bandung tersebut mengalami kerugian sekitar Rp 2,5 miliar. Tersangka AS dijerat Pasal 8 UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Wali Kota Bandung, Oded M Danial memberhentikan sementata AS dari jabatannya. Tujuannya, kata wali kota, agar AS bisa fokus menghadapi kasus yang dihadapinya.Pemberhentian AS tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bandung nomor 821.2/Kep.612-Ek/2019. Surat keputusan tersebut berlaku secara tetap mulai 30 Juli 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement