Senin 15 Jul 2024 22:16 WIB

Mantan Pj Bupati Bandung Barat Ditahan Terkait Kasus Korupsi

Arsan diduga menerima sejumlah uang tunai dan transfer ke rekening pribadi.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Mas Alamil Huda
Arsan Latif eks Pj Bupati Bandung Barat resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terhitung tanggal 15 Juli hingga 3 Agustus mendatang. Ia merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Foto: Dok Republika
Arsan Latif eks Pj Bupati Bandung Barat resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terhitung tanggal 15 Juli hingga 3 Agustus mendatang. Ia merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Arsan Latif, mantan pj bupati Bandung Barat resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terhitung tanggal 15 Juli hingga 3 Agustus mendatang. Ia merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.

"Surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat nomor print 1677/M.2.5FD207/2024 tanggal 15 Juli 2024 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2024 sampai 3 Agustus 2024," ucap Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Dwi Agus Afrianto, di kantor Kejati Jabar, Senin (15/7/2024).

Baca Juga

Ia mengatakan, AL ditahan di rumah tahanan kelas I Kota Bandung. Penahanan tersebut dilakukan usai yang bersangkutan diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, Senin (15/7/2024) dengan status tersangka. "Pemeriksaan dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, 8 jam," kata dia.

Dalam kasus korupsi Pasar Cigasong, Dwi mengatakan, Arsan diduga aktif menginisiasi penyusunan peraturan bupati Majalengka tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah. Caranya, kata Dwi, dengan memasukkan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah.

"Dengan maksud agar mengarahkan PT PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT PGA memenangkan lelang bangun guna serah pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka," kata dia.

Setelah mengatur proses lelang, ia melanjutkan, Arsan yang saat itu menjabat sebagai inspektur 4 di Inspektorat Kemendagri menerima sejumlah uang tunai dan transfer ke rekening pribadi dan keluarga. Uang tersebut diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama mengurus perbup tersebut.

Ia mengatakan, uang tersebut diberikan tersangka lainnya INA melalui AN. Selain itu AL juga meminta agar dapat memasok material dalam pembangunan Pasar Cigasong.

Dwi mengatakan pasal yang dilanggar tersangka yaitu pasal 5, 12 huruf e pasal 11, 12 B UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ke 1 KUHP. "Ketiga tersangka lain sudah dilakukan penahanan segera dilimpahkan berbarengan bertiga. Berkas AL dipercepat supaya segera dilimpahkan dengan tiga tersangka lain," kata dia.

Arsan Latif yang keluar dari Gedung Kejati Jabar irit bicara. Ia mengenakan rompi tahanan dengan tahan diborgol dan didampingi petugas. Ia hanya membenarkan bahwa telah diperiksa didampingi pengacara. "Iya, iya," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement