REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Petugas Rutan Kebonwaru Bandung menemukan senjata api (senpi), lima butir peluru dan handphone di dalam koper milik Arsan Latif mantan Pj Bupati Bandung Barat saat dilakukan penggeledahan, Senin (15/7/2024) kemarin. Ia merupakan tahanan kejaksaan tinggi yang baru akan masuk ke Rutan Kebonwaru.
Kepala Rutan Kebonwaru Suparman mengatakan pihaknya menerima tahanan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yaitu Arsan Latif pada Senin pukul 20.30 WIB kemarin. Petugas pun langsung melakukan penggeledahan di seluruh badannya.
"Pukul 21.30 WIB ada PH (penaseihat hukum) membawa peralatan koper isi pakaian dan sebagainya standar pemeriksaan barang bawaan ternyata didapatkan senjata api termasuk handphone," ucap dia di Rutan Kebonwaru, Selasa (16/7/2024).
Setelah menemukan barang-barang tersebut, ia mengatakan langsung berkoordinasi dengan Polsek Batununggal. Pihaknya langsung menyerahkan temuan tersebut.
"Ada senjata api dengan lima butir peluru dan handphone. Jenis laras pendek," kata Suparman.
Pihaknya pun meminta klarifikasi kepada penasehat hukum, ia mengatakan pengacara berdalih dititipi koper untuk diserahkan ke Arsan Latif. Namun, yang bersangkutan tidak mengetahui isi di dalam koper.
"Saya belum dapat memberikan keterangan itu (airsoft gun atau air gun) itu peluru tajam," kata Suparman.
Karena baru akan masuk ke Kebonwaru, ia mengatakan belum memberikan sanksi kepada yang bersangkutan. Namun, barang-barang tersebut langsung diberikan ke kepolisian.
"Iya sudah pasti (miliknya) karena ada namanya," kata dia.
Ia mengatakan Arsan Latif saat ini berada di ruang karantina dengan kondisi yang sehat. Pihaknya pada Rabu (17/7/2024) akan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan.
Arsan Latif eks Pj Bupati Bandung Barat resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terhitung tanggal 15 Juli hingga 3 Agustus mendatang. Ia merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.
"Surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat nomor print 1677/M.2.5FD207/2024 tanggal 15 Juli 2024 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2024 sampai 3 Agustus 2024," ucap Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Dwi Agus Afrianto di Kantor Kejati Jabar, Senin (15/7/2024).
Ia mengatakan AL ditahan di rumah tahanan kelas I Kota Bandung. Penahanan tersebut dilakukan usai yang bersangkutan diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, Senin (15/7/2024) dengan status tersangka.
"Pemeriksaan dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, 8 jam," kata dia.