Senin 22 Jul 2019 14:21 WIB

Pejabat PD Pasar Bermartabat Jadi Tersangka Korupsi

Andri Salman, diduga terlibat dalam kasus korupsi tahun 2017

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Esthi Maharani
Pedagang melayani pembeli di pasar tradisional
Foto: Republika/Prayogi
Pedagang melayani pembeli di pasar tradisional

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan pejabat BUMD Kota Bandung, PD Pasar Bermartabat sebagai tersangka kasus korupsi. Pjs Direktur Utama PD Pasar, Andri Salman, diduga terlibat dalam kasus korupsi tahun 2017. Kepala Kejari Bandung Rudy Irmawan mengatakan penetapan status tersangka berdasarkan surat nomor 1633/M.2.10/Fd.1/07/2019. AS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam penggunaan aset deposito BUMD PD Pasar Bermartabat Kota Bandung Tahun 2017.

“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 8 UU RI No 31 Tahun 1999 jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," kata Rudy dalam siaran persnya, Senin (22/7).

Rudy menuturkan Kejari Bandung menyidik perkara tersebut sejak bulan Juni 2019. Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Bandung Nomor : PRINT-01/M.2.10/Fd.01/6/2019 tanggal 24 Juni 2019. Ia mengungkapkan AS diduga menggelapkan aset deposito milik PD Pasar Bermartabat ke bank untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, akibat perbuatannya itu, PD Pasar Bermartabat dirugikan sekitar Rp 2,5 miliar. Ihwal pemanggilan AS sebagai tersangka, Rudy menyatakan pihaknya masih melakukan proses. Namun secepatnya, tersangka akan dipanggil untuk diperiksa.

"Saksi-saksi sudah kami periksa sebelumnya. Untuk AS sendiri, pemanggilan sebagai tersangka akan segera kami lakukan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement