Kamis 17 Jan 2019 09:40 WIB

Kerusakan Pasar Andir dari Eks Pengelola Capai Rp 15 Miliar

Proses sengketa Pasar Andir akan masuk waktu putusan pada akhir Januari.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Friska Yolanda
suasana pasar
Foto: Republika/Edi Yusuf
suasana pasar

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- PD Pasar Bermartabat Kota Bandung memastikan nilai kerusakan Pasar Andir yang ditinggalkan eks pengelola PT Aman Prima Jaya (APJ) senilai Rp 15 Miliar. Jumlah ini diinventarisasi berdasarkan hasil kajian.

Advokat PD Pasar Achmad Rivai mengatakan kajian tersebut dilakukan oleh para ahli. Bahkan hal itu sudah disampaikan langsung ke majelis dalam sidang Badan Abritase Nasional Indonesia (BANI) Bandung.

“Seharusnya APJ mengembalikan gedung ke PD Pasar dalam kondisi layak tanpa ada kerusakan. Dan Rp 15 miliar itu hasil kajian ahli dan konsultan kita,” katanya, Kamis (17/1).

Rivai menjelaskan setelah diambil alih Pemkot Bandung terdapat banyak kerusakan Pasar Andir. Padahal perawatan selama pengelolaan seharusnya dilakukan oleh pihak ketiga yang bekerja sama.

Menurutnya PD Pasar juga memiliki hak untuk mengambil alih Pasar Andir telah sesuai kesepakatan yang berakhir pada 2016 lalu. PD Pasar tidak pernah ada perjanjian Build Operate Transfer (BOT) dengan PT APJ. Sebab pembangunan dilakukan pada 2005 lalu oleh PT Anugerah Parahyangan Jaya.

“Itu kan perjanjian ada UU lex specialis antara PD Pasar dengan PT Anugerah. Disepakati Perjanjian Kerja Sama (PKS) enam tahun dan harus berakhir 2011. Tetapi PT Anugerah mengakhiri kesepakatan 2009,” ujarnya.

Menurutnya tahun 2009 terjadi peralihan pengelolaan dari PT Anugerah ke PT APJ. Sementara dalam PKS Kerja Sama Pengelolaan, Penataan, Pemasaran dan Penjualan Aset Pasar Andir dengan PT APJ berlaku hingga 28 September 2016 dan bukan berdasarkan BOT selama 20 tahun.

Ia menyebut PD Pasar memberikan keringanan setelah Pasar Andir terjadi kebakaran pada 2010 lalu dengan melakukan amendemen pada 28 September 2014. Hasilnya PKS diperpanjang selama dua tahun dan berakhir pada 28 September 2016 lalu.

Polemik Pasar Andir ini masih terus berjalan.  Saat ini, kata Rivai, proses sengketa di BANI akan memasuki waktu putusan pada akhir Januari atau awal Februari nanti. Ia optimistis PD Pasar tidak melakukan pelanggaran karena sudah menjalankan sesuai kesepakatan awal dengan PT APJ.

Sebelumnya PT APJ meminta PD Pasar menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Kuasa hukum PT APJ, Hotma Bhaskara Embong Nainggolan mengatakan  proses pengakhiran kerja sama tersebut tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dilaksanakannya skema BOT (Build ‎Operate Transfer). Menurutnya ketika itu PT APJ juga baru memegang Pasar Andir tidak lebih dari enam tahun. Padahal untuk hak pengelolaan sesuai keputusan DPRD no. 15 tahun 2004  hak pengelolaan selama 20 tahun.

Disinggung terkait nilai Rp 15 miliar yang digelontorkan oleh PD Pasar Bermartabat Kota Bandung pasca alih kelola, pihak PT APJ juga mempertanyakan hal tersebut. Sebab sumber penilaian tidak dilakukan secara independen.

"Hal tersebut kiranya hanya asumsi sepihak dan PD Pasar sendiri dan bukan penilaian pihak independen, dimana seharusnya proses penilaian ini dilakukan oleh appraisal. Selain dari pada itu, setidak tidaknya sejak awal PD Pasar seharusnya melibatkan  BPKP yang sebelumnya jugn pernah melakukan evaluasi kepada PT APJ pada tahun 2013 dan hasil Laporan menyatakan PT APJ secara keseluruhan telah menjalnnkan kewajibannya dengan baik," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement