Kamis 29 Aug 2019 12:47 WIB

PD Pasar Kota Bandung Dituding Ambil Paksa Pasar Andir

PD Pasar Bermartabat dinilai melanggar hukum

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Esthi Maharani
Pasar tradisional
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Pasar tradisional

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG —  PD Pasar Bermartabat Kota Bandung dianggap telah mengambil paksa pengelolaan Pasar Andir. Hal ini dikeluhkan pengelola Pasar Andir, PT Aman Prima Jaya (APJ). PD Pasar disebut mendatangi Pasar Andir bersama sepasukan dalmas Polda Jabar.

Kuasa Hukum PT APJ Bhaskara Nainggolan mengatakan tindakan PD Pasar Bermartabat melanggar hukum. Pasalnya pihaknya masih sah mengelola Pasar Andir hingga 2020 mendatang berdasarkan keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Bandung, pada 5 Maret 2019, dalam perkara No. 31/2018/BANI Bandung.

“Secara hukum, kami pengelola sah. Tetapi kenapa PD Pasar dan Pemkot Bandung seolah ingin mengintimidasi kami. Hukum pun mereka labrak,” kata Bhaskara dalam siaran persnya, Rabu (28/8).

Ia menuturkan upaya ‘kudeta’ Pasar Andir ini diawali oleh pertemuan antara jajaran direksi PT APJ dengan Pjs. Dirut PD Pasar Bermartabat Lusi Lesminingwati dan Badan Pengawas PD Pasar Bambang Suhari pada Jumat, (23/8) lalu. PD Pasar sedianya mengundang PT APJ untuk membahas sinkronisasi kebijakan strategis. Akan tetapi, di tengah pertemuan itu pihak PD Pasar tiba-tiba meminta penyerahan kunci seluruh ruang objek vital Pasar Andir. PD Pasar menganggap masa pengelolaan Pasar Andir oleh PT APJ telah habis per 28 September 2016.

Ia mengaku. PT APJ pun menolak permintaan itu karena telah sah untuk mengelola Pasar Andir hingga 28 September 2020 sesuai putusan BANI. Majelis arbiter di BANI memutuskan hak pengelolaan Pasar Andir dari PT APJ tidak pernah terputus sejak 2009, dan berhak mengelola hingga 2020.

Bhaskara menjelaskan, dasar hukum putusan BANI sangat kuat. Sebagaimana diamanatkan UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Putusannya pun final dan mengikat. Tidak ada banding atau kasasi. Setelah terbit putusan itu, PD Pasar memang melakukan permohonan pembatalan putusan BANI ke Pengadilan Negeri Kota Bandung. Namun, ditolak. Saat ini proses permohonan itu memasuki tahap banding.

Selama proses banding ini berjalan, putusan BANI masih berlaku. Artinya, PT APJ berhak mengelola Pasar Andir hingga 2020. Sementara langkah PD Pasar yang saat ini mengambil alih pengelolaan pasar secara paksa dinilai melawan putusan BANI.

“Beberapa jam setelah pertemuan pada Jumat, satuan Dalmas Polda Jabar yang diperlengkapi senjata laras panjang, hingga mengerahkan anjing pengendali massa tiba-tiba memenuhi Pasar Andir. Mereka masih berjaga hingga saat ini. Dengan dikawal petugas dalmas, karyawan PD Pasar membongkar paksa kunci gembok sejumlah objek vital yang dikelola PT APJ,” tuturnya.

Pjs Direktur Utama PD Pasar Bermartabat Lusi Lesminingwati membantah pihaknya mengambil alih secara paksa pengeloaan Pasar Andir. PD Pasar Bermartabat hanya melakukan pengamanan aset Pasar Andir.

Lusi menuturkan perjanjian kerjasama (PKS) dengan pengelola Pasar Andir, PT Aman Prima Jaya (APJ) sudah berakhir sejak 2016 lalu. Karenanya Pemkot harus mengamankam aset yang dimiliki tersebut sebab tidak kunjung diserahterimakan oleh PT APJ.

“Bukan pengambilalihan tapi pengamanan aset yang dilakukan oleh PD Pasar Bermartabat berdasarkan fakta hukum yg ada yaitu PKS antara PD Pasar dengan PT APJ telah habis sejak tanggal 27 Agustus 2016, namun sejak saat itu tdk pernah dilakukan serah terima, walaupun telah diingatkan melalui surat beberapa kali oleh direksi,” kata Lusi saat dikonfirmasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement