Kamis 01 Aug 2019 11:59 WIB

Polri Usut Kasus Novel, Jokowi: Tiga Bulan Tanya ke Saya

Presiden masih memberikan waktu ke Polri untuk mengusut penyiram Novel.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Teguh Firmansyah
Presiden Joko Widodo
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Presiden Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan akan meminta laporan hasil tindak lanjut dari Tim Teknis bentukan Kapolri terkait kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Ia menegaskan, tetap akan memberikan waktu selama tiga bulan kepada Kapolri untuk segera menyelesaikan kasus ini. "Berjalan saja belum, kalau sudah 3 bulan tanyakan ke saya," ujar Jokowi di stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Kamis (1/8).

Baca Juga

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah menandatangani surat perintah pembentukan Tim Tehnis kasus penyerangan penyidik senior KPK. Dalam surat perintah tersebut, Tito memberikan batas waktu hingga enam bulan untuk mengungkap pelaku penyerangan.

photo
Penyidik senior KPK Novel Baswedan memberikan keterangan pers setelah diperiksa sebagai saksi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Batas waktu yang ditetapkan oleh Kapolri ini berbeda dengan instruksi Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, Jokowi meminta agar Kapolri menyelesaikan kasus penyerangan Novel dalam waktu tiga bulan.

"Sprin (Surat Perintah) tim ini enam bulan. Kemarin ada perintah tiga bulan dari Presiden," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo.

Tim Teknis mulai bekerja pada Kamis (1/8) dengan fokus utama melakukan analisa Tempat Kejadian Perkara (TKP), sesuai dengan teori pembuktian sebuah peristiwa pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement