Rabu 31 Jul 2019 16:27 WIB

Dua Tahun Usai Penyiraman, Polisi Periksa Ulang TKP Novel

Olah tempat kejadian perkari mempunyai bobot 60-70 persen pengungkapan pidana.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Penyidik senior KPK Novel Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Tim Teknis Polri akan memulai penyidikan lanjutan kasus kejahatan terhadap Novel Baswedan pada Kamis (1/8). Skuat khusus untuk menangkap pelaku penyiraman asam sulfat terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu akan dimulai dari awal dengan kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo menerangkan, olah TKP adalah kunci utama dari penyidikan peristiwa pidana. “Kenapa TKP menjadi titik tolak pekerjaan awal tim, karena sesuai dengan teori pembuktian, setiap peritiwa pidana selalu bermula dari TKP,” kata dia di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (31/7).

Baca Juga

Dedi mengatakan, olah TKP mempunyai bobot 60 sampai 70 persen dalam pengungkapan peristiwa pidana. Penyerangan terhadap Novel sendiri, sudah terjadi dua tahun lalu. Persisnya pada 11 April 2017 di sekitaran kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut).

Serangan berupa penyiraman air keras oleh tiga orang tak dikenal saat pagi hari waktu itu, mengakibatkan mata kiri Novel rusak permanen. Meski sudah terjadi dua tahun lalu, olah TKP yang akan dilakukan oleh Tim Teknis nantinya akan melibatkan seluruh sumber daya kepolisian.

Olah TKP juga menyertakan pemeriksaan ulang seluruh barang bukti, dan petunjuk dari lokasi peristiwa. Termasuk rekaman kamera pemantau lingkungan di sekitar lokasi, dan juga di sejumlah titik yang terkait dengan lintasan insiden penyiraman.

“Di olah TKP ini, melibatkan labfor (laboratorium forensik), inafis, dan tim informatika dan teknologi,” ujar Dedi. 

Olah baru TKP, kata Dedi akan berlanjut dengan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi yang pernah memberikan pengakuan ke penyidik, pun saksi-saksi baru yang mempunyai informasi dan petunjuk.

Sebelum pembentukan Tim Teknis, kata Dedi satuan tugas penyidikan kasus Novel di Polda Metro Jaya pada 2017-2018, pernah memeriksa lebih dari 74 saksi.

Baik saksi lapangan, pun saksi yang memberikan petunjuk atau yang tahu dengan peristiwa tersebut. Para saksi-saksi tersebut, pun sebetulnya pernah diperiksa ulang oleh Tim Pencari Fakta (TPF). Saksi-saksi tersebut, kata Dedi, akan kembali diperiksa oleh Tim Teknis.

Sejumlah saksi-saksi yang lama, sempat memberikan ciri-ciri pelaku penyerangan dan dibuatkan sketsa wajah oleh tim penyidik.

Tim Teknis, juga kata Dedi akan menjadikan hasil pengungkapan oleh TPF sebagai lini lain dalam penyidikan. Karena, kata Dedi, Tim Teknis sendiri dibentuk berdasarkan rekomendasi dari TPF. “Pemeriksaan saksi-saksi ini, salah satunya yang akan didalami terkait dengan hasil TPF,” sambung Dedi.

Hasil kerja TPF setebal 2.700 halaman, meminta Tim Teknis untuk menemukan pelaku penyerangan lewat jalur penyidikan di lima kasus korupsi dan satu kasus pidana umum yang pernah ditangani Novel selama di KPK dan kepolisian, sebagai kemungkinan motif penyerangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement