Jumat 26 Jul 2019 11:47 WIB

Polres Pandeglang Bekuk Tersangka Penembak Elang Jawa

Pelakunya adalah remaja 17 tahun asal Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Andi Nur Aminah
Elang jawa. Polres Pandeglang membekuk tersangka pelaku penembakan Elang Jawa yang fotonya viral di media sosial, Jumat (26/7)
Foto: Humas Polda Banten
Elang jawa. Polres Pandeglang membekuk tersangka pelaku penembakan Elang Jawa yang fotonya viral di media sosial, Jumat (26/7)

REPUBLIKA.CO.ID, PANDEGLANG -- Polres Pandeglang berhasil mengungkap pelaku pembunuhan satwa langka elang jawa yang perlakuannya viral lewat foto yang tersebar di media sosial. Setelah polisi melakukan pendalaman, barulah diketahui ternyata tersangka merupakan remaja asal Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang dengan inisial AZ (17).

Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono menjelaskan bahwa kejadian pembunuhan atas elang jawa ini terjadi di Kampung Cibuluh, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Rabu (24/07). Atas laporan dari masyarakat, akhirnya Polres Pandeglang membekuk tersangka pada Kamis (25/7).

Baca Juga

"Alhamdulillah, keberhasilan ini semua berkat informasi netizen yang banyak mengecam aksi tersebut dan doa dari masyarakat khususnya netizen yang meminta Polri segera tindak lanjut perbuatan oleh tersangka," terang Kapolres, Jumat (26/7).

Kapolres menuturkan kronologi penembakan terhadap elang jawa tersebut berawal dari hobi tersangka pada kegiatan berburu hewan dengan senapan angin miliknya. Saat pelaku pulang dari sawah pada Rabu (24/7), tersangka melihat seekor burung yang diduga burung elang jawa. Kemudian tanpa pikir panjang pelaku menembak burung tersebut hingga mati.

Tersangka lalu melakukan foto selfi dengan objek foto burung yang sudah mati dengan dua sayap dibentangkan menggunakan kedua tangan pelaku. Ia kemudian memasak burung tersebut dengan cara dipanggang lalu dimakan.

"Pelaku memposting foto selfinya dengan obyek burung tersebut ke media Facebook dengan akun dan caption: Hobiku adalah bidikan yang paling tepat burung garuda," ujar Kapolres.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pandeglang, untuk mempertanggung jawabkan tindakannya. Pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik untuk dilakukan pendalaman terkait motif tersangka.

"Diduga AZ Melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto pasal 40 ayat 2 Undang undang Nomer 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 Juta," terang Kapolres Pandeglang. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement