Rabu 24 Jul 2019 17:25 WIB

KY: Kami Kawal Kasus Pemukulan Hakim Hingga Tuntas

Pengacara menyerang hakim pada sebuah sidang pembacaan putusan perkara perdata.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Komisioner Komisi Yudisial (KY) Sumartoyo
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Komisioner Komisi Yudisial (KY) Sumartoyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) akan terus mengawal kasus pemukulan hakim yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hingga tuntas. Kasus tersebut dinilai mencederai dunia peradilan Indonesia.

"KY berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga perkaranya selesai dengan cepat," ujar Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY, Sumartoyo, melalui keterangan persnya, Rabu (24/7).

Baca Juga

Menurut Sumartoyo, komitmen itu karena kasus ini mencederai dunia peradilan Indonesia. Terlebih, ia mengatakan,  hakim sebagai profesi mulia sudah semestinya dihormati.

Menurutnya, tindakan tegas perlu diberikan melalui proses hukum. "Maka dari itu, ini harus diproses secara hukum, harus ditindak tegas," kata Sumartoyo.

Advokat, Desrizal (54), melakukan penyerangan terhadap hakim PN Jakarta Pusat telah ditetapkan sebagai tersangka. Pascapenetapan tersebut, anggota KY itu langsung berkoordinasi dengan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Harry Kurniawan, pada Selasa (23/7).

Koordinasi itu dilakukan untuk memastikan proses hukum kasus penyerangan hakim PN Jakarta Pusat segera dituntaskan. "KY mengapresiasi kinerja Polres Jakarta Pusat. Koordinasi dengan Polres Jakarta Pusat ini untuk memastikan agar proses hukum kasus penyerangan hakim di PN Jakarta Pusat dapat segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Sumartoyo.

Sebelumnya, polisi menetapkan status Desrizal, pengacara pengusaha Tomy Winata (TW), sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap hakim PN Jakarta Pusat. Perisitiwa penganiayaan terjadi pada Kamis (19/7) saat pembacaan putusan suatu perkara perdata.

"Siang ini diperiksa sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono dalam keterangan, di Jakarta, Jumat.

Pemeriksaan tersebut, kata Argo, dilaksanakan di Polres Metro Jakarta Pusat setelah salat Jumat, berangkat dari laporan korban yang teregistrasi dengan no LP 1283/K/VII/2019/RESTROJAKPUS, Kamis (18/7) malam. Sebelumnya, Hakim Ketua Sunarso dan Hakim Anggota Duta Baskara diserang oleh D di PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Kamis (18/7) dengan menggunakan sebuah ikat pinggang.

Penyerangan terjadi di saat hakim membacakan putusan atas perkara perdata bernomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst. Dalam keterangannya kepada wartawan di Polres Jakpus semalam, Sunarso menyebut bahwa penyerangan itu terjadi tiba-tiba. Sunarso mengaku tidak mengetahui apa yang membuat Desrizal menyerang keduanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement