Rabu 24 Jul 2019 07:34 WIB

Mengapa Komisi III DPR Menunda Amnesti Baiq Nuril?

Saya tahu DPR itu wakil rakyat, tangan rakyat yang bisa menolong rakyatnya.

Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun menyeka air mata saat mengikuti rapat pleno Komisi III DPR terkait surat persetujuan amnesti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Foto:
Rapat Pleno Komisi III DPR RI terkait pemberian amnesti untuk Baiq Nuril, Selasa (23/7).

Kasus yang menimpa Baiq Nuril, yang merupakan seorang staf tata usaha di SMAN 7 Mataram, NTB, bermula pada 2014 silam. Saat itu ia merekam percakapan teleponnya dengan Kepala SMAN 7 Mataram H Muslim. Perekaman itu, menurut Baiq, ia lakukan karena sudah beberapa kali mendengar H Muslim mengeluarkan kata-kata bernada asusila yang ia nilai melecehkan dirinya. Baiq mengatakan, perekaman itu juga ia lakukan terkait sejumlah tudingan tak sedap terhadapnya.

Singkat cerita, rekaman itu tersebar. Baiq pun mengklaim tak tahu-menahu soal penyebarannya. Setelah menyebar, H Muslim melaporkan Baiq ke kepolisian. Pihak kepolisian kemudian menetapkan Baiq sebagai tersangka. Baiq dijerat Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam persidangan putusan pada 26 Juli 2017, majelis hakim PN Mataram memutuskan Baiq tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan. Kalah di persidangan, jaksa penuntut umum kemudian mengajukan banding hingga kasasi ke MA.

Pada September 2018, MA memutus Baiq Nuril bersalah dalam persidangan kasasi. Baiq Nuril mendapatkan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baiq kemudian mengajukan peninjauan kembali atau PK kepada MA terhadap kasus itu, tetapi ditolak pada awal bulan ini. Rapat pleno Komisi III DPR pada Selasa digelar setelah sepekan sebelumnya Presiden Joko Widodo mengirimkan surat ke DPR untuk memberikan amnesti bagi Baiq Nuril terkait putusan MA tersebut.

H Muslim sempat diperiksa di Polda NTB pada November 2018. Ia saat itu diperiksa atas laporan pelecehan seksual yang dilayangkan Baiq Nuril. "Saya tidak akan membantah apa pun yang dikatakan itu. Saya tidak mau berkomentar apa pun," kata Muslim selepas pemeriksaan selama lima jam. Pada Januari lalu, Polda NTB menghentikan penyelidikan atas Muslim dengan alasan tak terjadi pelecehan secara fisik.

Kuasa hukum Baiq Nuril, Yan M Putra, yang juga turut dalam rapat pleno sempat berupaya menjelaskan proses hukum yang menimpa Nuril. Namun, penjelasan Yan ditolak pimpinan rapat karena fokus rapat adalah membahas keputusan politik DPR RI terkait perkembangan pemberian amnesti.

Yan pun tetap berharap DPR dan Presiden dapat mengabulkan amnesti untuk Baiq Nuril. "Kami berharap DPR dan Presiden, terkait dengan permohonan amnesti Bu Nuril ini, bisa dikabulkan. Menjadi pertimbangannya juga bahwa ada anak yang sangat mengharapkan ibunya bisa bebas, ibunya tidak dipersalakan, ibunya tidak mendapatkan pemidanaan," kata dia. n arif satrio nugroho ed: fitriyan zamzami

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement