Kamis 29 Aug 2019 17:49 WIB

Baiq Nuril, Korban yang Dikorbankan

Jika nilai keadilan dan kewajaran dikedepankan, Baiq Nuril layak dibebaskan.

Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun menyeka air mata saat menjawab pertanyaan wartawan pada Forum Legislasi bertema 'Baiq Nuril Ajukan Amnesti , DPR Setuju?' di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun menyeka air mata saat menjawab pertanyaan wartawan pada Forum Legislasi bertema 'Baiq Nuril Ajukan Amnesti , DPR Setuju?' di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, Masih terngiang di ingatan kita semua, musibah yang menimpa seorang guru honorer SMAN 7 Mataram Nusa Tenggara Barat bernama Baiq Nuril. Namanya beberapa pekan ini sering diperbincangkan di media lokal maupun media nasional. Di mana kejadiannya bermula ketika ia merekam pembicaraan terkait asusila yang diduga dilakukan oleh kepala sekolah SMAN 7 Mataram.

Perekaman itu diambil selain risih dan merasa dilecehkan dengan perkataan sang kepala sekolah, juga sebagai bukti bahwa dirinya memang tidak ada hubungan asmara, sebagaimana dicurigai oleh rekan-rekannya. Akibat rekaman itu pula, Baiq Nuril dilaporkan, hingga akhirnya berlanjut kepersidangan yang diduga telah melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

Singkat cerita, pada persidangan pengadilan tingkat pertama, Baiq Nuril dinyatakan bebas dan tidak bersalah. Namun sepertinya takdir berkehendak lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding hingga bermuara ke Kasasi dengan Putusan Baiq Nuril terbukti bersalah.

Putusan itu membuat Baiq Nuril terpukul dan kaget bukan kepalang. Harapan untuk bebas hanyalah mimpi yang tak nyata. Namun ia tak mau pasrah begitu saja, Baiq Nuril melawan dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut.

Alhasil pada Juli 2019 lalu Mahkamah Agung secara mengejutkan pula menolak PK-nya dan tetap menyatakan bahwa Baiq Nuril terbukti bersalah. Dengan demikian Baiq Nuril terancam menjalani hukuman selama 6 bulan penjara, denda sebesar lima ratus juta rupiah dan susider 3 bulan kurungan.

Tidak Bersalah

Nasi sudah menjadi bubur, ungkapan inilah kiranya yang tepat untuk menggambarkan proses dan kondisi pikiran dan suasana kebatinan Baiq Nuril ketika itu. Harapan untuk leluasa bernafas dan berkumpul bersama keluarga hampir sirna, mengingat ia akan mendekam di “hotel berbintang” sebagaimana putusan PK dari Mahkamah Agung. Putusan PK itu mencabik-cabik perasaannya, bagaimana mungkin ini bisa terjadi dan menimpa dirinya.

Baiq Nuril berkeyakinan penuh bahwa dia tidak bersalah atas kejadian ini dan harusnya bukanlah dia yang mendapat hukuman. Namun nasib berkata lain, lewat palu hakim untuk kesekian kalinya ia dinyatakan bersalah dan mutatis mutandis harus dihukum.

Dalam dunia hukum bersalah tidaknya seseorang lembaga peradilanlah yang menentukannya, tetapi dari semua itu tetap haruslah dilihat dari sisi keadilan dan kewajaran suatu kasus. Apalagi yang sifatnya menyangkut “urat nadi” masyarakat, maka semua pihak tidak bisa menutup mata atas kejadian demikian.

Lembaga peradilan terkadang menyelesaikan suatu kasus dominan menggunakan pendekatan normative (corong undang-undang). Akibat dari pendekatan ini, tak jarang mengesampingkan nilai-nilai keadilan dan tingkat kewajaran.

Karenanya juga di satu sisi memang tidak bisa dipersalahkan, tetapi di sisi lain keberadaan norma suatu Undang-undang juga memberikan sumbangsih besar, untuk “memenjarakan” pikiran hakim, agar mengadili dan memutus sesuai dengan unsur-unsur norma yang ada. Padahal jika direnungkan, sesungguhnya keadilan itu berada dan tunduk pada realita sosial, sekalipun norma Undang-undangnya dirasa tidak adil terhadap suatu kasus.

Makanya itulah guna adanya interpretasi suatu undang-undang. Dengan harapan hakim bisa keluar dari beban dan keadaan apa pun itu yang membelenggunya, meskipun reputasi dan jabatan yang menjadi taruhannya.

Selain dari itu, meneropong kasus Baiq Nuril tidak bisa hanya menggunakan pendekatan normative, ia harus dilihat dari banyak hal, sehingga layak atau tidak layak untuk diproses lebih lanjut dengan sandaran keadilan dan kewajaran. Karena itu menurut hemat saya, kasus semacam ini bukanlah kasus besar yang di dalamnya terdapat banyak kerugian dan mengancam stabilitas nasional, sehingga cukup diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.

Bukankah konstitusi kita menganut prinsip itu? Kalaupun tidak mencapai kata damai dan tetap diperoses dipersidangan, maka menganalisanya lagi-lagi harus banyak melibatkan nilai keadilan dan kewajaran. Jika nilai keadilan dan kewajaran dikedepankan harusnya melalui pengadilan tingkat manapun Baiq Nuril layak untuk dibebaskan.

Mengapa demikian? Sebab fakta yang sebenarnya bahwa yang menyebarkan rekaman tersebut bukanlah Baiq Nuril, melainkan rekan dari Baiq Nuril itu sendiri yang “memaksa” dirinya untuk menyerahkan rekaman percakapan antara dirinya dan Kepala Sekolah. Berarti dapat dikatakan dalam kondisi itu Baiq Nuril mengalami tekanan psikis dan bahkan intimidasi yang secara terpaksa pula akhirnya ia menyerahkan rekaman tersebut.

Baiq Nuril bisa dikatakan sebagai korban yang dikorbankan. Karena logika umumnya mana mungkin orang yang tidak menyebarkan, lalu kemudian dibilang menyebarkan atau mendistribusikan sebagaimana unsur suatu Undang-undang.

Mestinya majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut menelusuri setiap rentetan fakta-fakta yang terjadi, terutama siapa pelaku penyebar yang sesungguhnya. Hukum itu hadir tidak hanya untuk menghukum lalu menjerakan pelakunya.

Tetapi hukum itu bekerja dengan intuisi hati dan melihat mana yang benar-benar salah sampai ke akar paling bawah. Hukum tidak hidup pada teks suatu Undang-undang. Justru hukum juga tidak pernah tidur pada realita sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Tak heran jika ada adegium “hukum itu untuk manusia, tapi bukan manusia untuk hukum”.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement