Selasa 23 Jul 2019 12:38 WIB

PKS Dorong Revisi Pasal-Pasal Karet UU ITE

Pemberian amnesti kepada Baiq Nuril juga harus jadi momentum revisi UU ITE.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Anggota Komisi III DPR-RI, Nasir Djamil.
Foto: Republika/Singgih Wiryono
Anggota Komisi III DPR-RI, Nasir Djamil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PKS akan mendorong evaluasi UU Inofrmasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dianggap mengandung pasal-pasal karet dalam rapat pleno Komisi III (Hukum HAM dan Keamanan) DPR. Rapat pleno itu digelar pada Selasa (23/7).

"Evaluasi UU ITE dan pasal karet. Kalau ini tidak dievaluasi maka nanti banyak Baiq Nuril lain yang terjerat," ujar Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Nasir Djamil di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Selasa (23/7).

Baca Juga

Nasir berharap, amnesti yang bakal diterima Baiq Nuril bukan hanya sekadar amnesti. Namun, amnesti ini, kata Nasir juga harus menjadi momentum untuk merevisi UU ITE.

"Jangan sekadar menjalankan ritual. Makanya Presiden rekomendasi pemberian regulasi evaluasi dan diganti UU ITE ini. Kalau enggak dievaluasi maka hanya sekadar mencari simpati publik‎," ujar Nasir.

Terkait amnesti yang diberikan, Nasir meyakini DPR RI bakal menyetujui amnesti untuk Baiq Nuril. "DPR tidak ada halangan pemberian amnesti tersebut, ‎karena DPR sudah dari awal (yakin) Presiden memberikan amnesti," ujar dia.

Untuk diketahui, MA menolak PK Baiq Nuril, korban pelecehan seksual verbal yang merekam pelecahan terhadapnya. Baiq justru dijerat dengan UU ITE dengan putusan tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. MA menyatakan Baiq Nuril bersalah karena melakukan perekaman ilegal dan menyebarkannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement