Selasa 23 Jul 2019 12:23 WIB

DPR Dengarkan Pendapat 10 Fraksi Soal Amnesti Baiq Nuril

Komisi III DPR belum bisa memastikan apakah pertimbangan amnesti diputuskan hari ini.

Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun berpose saat menanti penandatanganan surat delegasi ke Komisi III tindak lanjut permohonan amnesti oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Ruang Pimpinan DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun berpose saat menanti penandatanganan surat delegasi ke Komisi III tindak lanjut permohonan amnesti oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Ruang Pimpinan DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik mengatakan, Komisi III DPR belum bisa memastikan pertimbangan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril dikeluarkan pada hari ini, setelah menggelar rapat pleno. Menurut dia, Komisi III DPR RI akan mendengarkan dahulu pendapat 10 fraksi terkait permintaan pertimbangan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril yang disampaikan Presiden Joko Widodo.

"Belum tahu (keputusannya hari ini atau tidak) karena surat baru dibaca. Kami baru mau mulai rapat pleno mendengarkan pendapat 10 fraksi," kata Erma di Jakarta, Selasa (23/7).

Baca Juga

Dia mengatakan, dirinya tidak bisa memperkirakan kecenderungan pendapat 10 fraksi terhadap permintaan pertimbangan pemberian amnesti tersebut. Menurut Erma, rapat pleno tersebut akan dilakukan pada Selasa (23/7) pukul 13.00 WIB, dan semua fraksi akan menyampaikan pendapatnya.

Erma mengatakan, Komisi III DPR RI tidak mau terburu-buru dalam memberikan pertimbangan amnesti karena harus mendengarkan pendapat 10 fraksi yang akan memberikan pertimbangan. "Surat baru dibawa masuk ke Komisi III DPR dan baru dibahas. Kejaksaan Agung saja tidak cepat-cepat mengeksekusinya, kenapa kalian mau cepat-cepat," ujarnya.

Komisi III DPR RI menjadwalkan rapat internal membahas permintaan pertimbangan atas permohonan amnesti terhadap Baiq Nuril Maknun yang diajukan Presiden Joko Widodo, pada Selasa (23/7). Rapat tersebut menindak lanjuti keputusan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada Selasa (16/7) yang memutuskan menugaskan Komisi III DPR membahas Surat Presiden Joko Widodo nomor: R-28/Pres/07/2019. Surat Presiden tersebut meminta pertimbangan DPR atas permohonan terhadap amnesti terhadap Baiq Nuril Maknun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement