Senin 22 Jul 2019 17:11 WIB

Tenggat untuk Kapolri Habis Sehari Sebelum Jokowi Dilantik

Jokowi memberikan waktu tiga bulan kepada Kapolri untuk menemukan penyerang Novel.

Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2019).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Inas Widyanuratikah, Mabruroh, Dian Fath Risalah, Arif Satrio Nugroho

Masa tiga bulan yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian terkait kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan sepertinya akan memiliki arti tersendiri. Menurut Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap, tenggat tiga bulan itu berarti Polri harus bisa mengungkap pelaku penyerangan tepat sehari sebelum Jokowi dilantik sebagai Presiden RI periode 2029-2024.

Baca Juga

"Saya tidak membayangkan jika pada tanggal 19 Oktober itu tidak tertangkap pelakunya. Tentu desakan dari masyarakat akan semakin kuat apalagi di hari pelantikan beliau. Yang artinya beliau ingin ke depannya tidak ada beban masa lalu lagi," kata Yudi, saat ditemui di Kantor Amnesty International Indonesia, Jakarta Pusat, Sabtu (20/7) pekan lalu.

Yudi menyambut baik pernyataan Presiden Jokowi yang meminta Tim Pencari Fakta (TPF) bentukan Kapolri untuk menyelesaikan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan. Dirinya mengaku cukup terkejut dengan pernyataan tegas dari pemerintah tersebut.

Ia mengakui, tiga bulan waktu yang ditambahkan bisa dimanfaatkan oleh pelaku untuk menutupi kejahatannya. Namun, kata Yudi, setidaknya sekarang seluruh masyarakat Indonesia sudah melihat sendiri bahwa pemerintah membuat janji menuntaskan kasus selama tiga bulan.

"Jadi biarlah masyarakat yang akan menilai," kata dia lagi.

Lebih lanjut, Yudi berharap semua pelaku yang menyerang penyidik KPK tersebut bisa segera ditangkap. Ia juga mendorong agar Jokowi memantau laporan dari TPF.

"Harapan kami kalau misalnya seminggu saja sudah dapat atau sebulan sudah dapat, ya langsung saja. Saya pikir tiga bulan ini sudah merupakan batas limit waktu," kata dia.

Dewan Pakar TPF kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan pada Rabu (17/7) pekan lalu, memaparkan hasil investigasinya selama enam bulan bekerja. Tanpa bisa mengungkap siapa pelaku penyerangan, TPF hanya menduga, penyerangan yang dilakukan pelaku terhadap Novel dilatarbelakangi oleh dendam.

"Sekurang-kurangnya enam kasus high profile yang ditangani oleh korban (Novel). TPF meyakini kasus-kasus itu berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam karena adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan,” kata anggota TPF, Nur Cholis, Rabu (17/7).

TPF pun merekomendasikan kepada kepolisian RI untuk membentuk tim teknis dengan kemampuan yang spesifik, yang tidak dimiliki oleh TPF. Kemudian, TPF juga meminta tim nantinya dapat mendalami siapa orang pada 5 April 2017 mendatangi rumah Novel di Jakarta Utara. Serta dua orang tidak dikenal yang pada tanggal 10 April 2017 sedang duduk-duduk di masjid yang mana esok harinya menjadi TKP penyiraman air keras.

Seperti diketahui, Novel menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017 di kawasan tempat tinggalnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Akibat serangan tersebut, mata kiri Novel rusak permanen. Sudah dua tahun polisi tak mampu mengungkap siapa dalang, pelaku, dan motif penyerangan itu.

Novel Baswedan membantah pernyataan TPF bentukan Kapolri yang menyebut dirinya menggunakan wewenang yang berlebih dalam mengusut kasus korupsi. Novel bahkan menyebut pernyataan tersebut sangat 'ngawur'.

"Ngawurlah. Itu omongannya ngawur yang tidak perlu saya tanggapi," kata Novel Baswedan saat dikonfirmasi, Kamis (18/7).

Tim Teknis Polri

Polri segera mengumumkan anggota yang akan bergabung dalam tim teknis lapangan kasus Novel Baswedan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, pengumuman itu akan disampaikan langsung pada pekan depan.

"Awal Agustus tim teknis yang dipimpin Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Idham Azis akan disampaikan ke media," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Ahad (21/7).

Polri optimistis bisa menemukan pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan dalam waktu tiga bulan seperti perintah Presiden Jokowi. Polisi mengklaim pihaknya bersungguh sungguh mengusut kasus ini sejak awal kejadian. Dedi pun mengklaim tim teknis lapangan kasus Novel Baswedan akan diisi oleh anggota kepolisian yang memiliki kemampuan terbaik.

"Personel yang punya kompetensi teknis terbaik akan ditunjuk," ujar jenderal bintang satu itu.

photo
Kronologi Kasus Novel Baswedan

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement