Senin 22 Jul 2019 14:31 WIB

Komnas HAM: Polri Akui Ada Kekerasan ke Korban Aksi 22 Mei

Komnas HAM menyerahkan empat temuan video varu terkait kericuhan 22 Mei ke Polri.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) menyerahkan empat temuan video baru terkait kericuhan 22 Mei 2019 kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. Video baru itu diduga menunjukkan tindak kekerasan kepada korban kericuhan 22 Mei 2019 oleh oknum aparat kepolisian

"Kami datangkan lagi ada empat kasus, kita putarkan videonya kita kasih data-data, itu diakui mereka," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (22/7).

Baca Juga

Setelah menunjukkan video tersebut, lanjut Taufan, Polri menjelaskan aksi yang diduga kekerasan tersebut lantaran faktor emosional. "Mereka sudah jelaskan bahwa orang ini reaksi emosional dari oknum Brimob tersebut karena perumahan tempat dia tinggal di asrama Brimob itu diserang, jadi emosional lah dia," ungkap Taufan.

Dari empat video dengan berbagai lokasi yang berbeda seperti Kedutaan Spanyol dan di depan kantor Mako Brimob, hanya satu video yang masih belum ada kejelasan. Kendati demikian, Taufan berpendapat faktor apapun tidak bisa diselesaikan dengan tindakan kekerasan sekalipun kepada terduga pelaku kericuhan dan meminta Polri untuk dengan tegas menindak oknum aparat tersebut.

"Kalau tidak salah tadi tinggal satu yang belum jelas. Misalnya video yang ada orang dipukul dengan helm, itu mereka sudah dapat pelakunya dan tentu akan dapat tindakan," kata Taufan.

Selain itu, Taufan juga meminta kepada Irwasum Polri untuk secara khusus mempublikasikan proses pendisiplinan terhadap oknum tersebut agar publik juga bisa menilai.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menegaskan hukuman bagi anggota tidak hanya ditempatkan pada tempat khusus selama 21 hari namun berbagai tindak pendisiplinan lainnya. "Ada lanjutan bagi anggota yang kena hukuman itu, dia nanti menjadi catatan personelyang mempengaruhi karir, jabatan, pangkat, dan sekolahnya. Ini merupakan hal yang berat juga diterima bagi anggota Polri apabila melakukan kesalahan," kata Kombes Pol Asep menegaskan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement