Kamis 18 Jul 2019 19:57 WIB

Novel Baswedan Sebut TGPF Ngawur, Ini Alasannya

Penyataannya itu untuk membantah tudingan bahwa Novel gunakan wewenang berlebih.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2019).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan membantah pernyataan Tim Pencari Fakta (TPF) bentukan Kapolri yang menyebut dirinya menggunakan wewenang yang berlebih dalam mengusut kasus korupsi. Novel bahkan menyebut pernyataan tersebut sangat 'ngawur'.

Baca Juga

"Ngawurlah. Itu omongannya ngawur yang tidak perlu saya tanggapi," kata Novel Baswedan saat dikonfirmasi, Kamis (18/7).

Menurut Novel, dia sebagai seorang penyidik tentu memiliki perspektif yang logis. Sehingga ia tidak akan menanggapi suatu ucapan yang ngawur.

Hal senada disampaikan anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Alghifari Aqsa. Ia menilai temuan tim gabungan bentukan Kapolri justru menyudutkan Novel. "Tidak ada hal yang signifikan dari temuan satgas. Anehnya justru terkesan menyudutkan Novel karena dugaan teror ke Novel dipicu dendam akibat penggunaan wewenang berlebih," kata Alghifari.

Ia pun mengaku bingung dengan pernyataan wewenang berlebihan tersebut. Karena tidak dijelaskan secara detil oleh TGPF. Sehingga, menurutnya itu hanya menjadi opini dari tim itu.

Alghifari menegaskan, tim gabungan dibentuk untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan. Bukan untuk mendalami kasus-kasus di luar tugas, pokok dan fungsinya. "Hal ini menunjukan bahwa tim satgas Polri telah mencoba membangun opini yang spekulatif, tanpa adanya bukti yang mencukupi," ungkap dia.

Sebelumnya, TGPF kasus Novel Baswedan menemukan adanya enam kasus high profile yang kemungkinan terkait dengan penyerangan terhadap Novel. Mereka meminta Kapolri, Jenderal Tito Karnavian, untuk mendalami kemungkinan-kemungkinan tersebut.

"TGPF menemukan fakta bahwa terdapat probabilitas dari kasus yang ditangani korban yang berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam akibat adanya dugaan penggunaan keweangan scara berlebihan," ujar Anggota TGPF, Nurcholis, pada konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement