REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan KPU mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pengajuan kasasi oleh paslon capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Menurutnya, putusan itu sudah tepat sebagaimana hierarki lembaga peradilan sengketa hasil pemilu.
"KPU tentu menghormati putusan MA soal itu," ujar Wahyu ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/7).
Dalam pandangan KPU, kata dia, perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres telah selesai dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Menurut peraturan perundang-undangan kan telah selesai (soal sengketa pilpres) pascaputusan MK. (Jika) MA memutuskan untuk tidak menerima (kasasi) ya KPU menghormati putusan itu, " tegasnya.
Sebelumnya, MA telah memutus permohonan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait pelanggaran administrasi pemilu 2019 secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) tidak dapat diterima. Dalam permohonan ini, pihak yang digugat Prabowo-Sandiaga adalah Bawaslu dan KPU sebagai termohon.
Permohonan ini merupakan permohonan Prabowo-Sandi yang diterima MA pada 3 Juli 2019 dan teregister dengan nomor perkara No. 2 P/PAP/2019. Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi pernah mengajukan permohonan dengan substansi yang sama, yakni permohonan dengan nomor perkara No. 1 P/PAP/2019 dan telah diputuskan tidak diterima NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) oleh MA.
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak diterima dan membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebasar Rp 1.000.000," ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/7).
Majelis hakim yang dipimpin oleh Supandi menilai objek permohonan dari Prabowo-Sandiaga Uno melalui sengketa PAP ini tidak tepat. Karena objek PAP-nya berupa pembatalan penetapan pasangan calon sebagaimana dmaksud dalam Pasal 463 ayat (4) dan (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 1 angka 13 Perma Nomor 4 Tahun 2017.
"Akan tetapi incasu keputusan dimaksud tidak pernah ada," tutur Andi
Sedangkan terhadap objek permohonan I, lanjut Andi telah diputus oleh MA melalui putusan Nomor 1 P/PAP/2019 Tanggal 26 Juni 2019 yang menyatakan permohonan Pemohon ini tidak diterima. Sehingga terhadap objek permohonan ini tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan.
"Dengan demikian MA tidak berwenang mengadili objek sengketa a quo, oleh karena itu, permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak diterima," tambah Andi.