REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran administratif KPU Kabupaten Bekasi sejak proses rekapitulasi.
"Kami akan segera melaporkan KPU Kab Bekasi ke DKPP terkait pelanggaran administratif tindak pidana Pemilu yang juga kami yakini sebagaimana putusan Bawaslu dan merugikan PKS," ujar Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Zainudin Paru lewat keterangan resminya, Selasa (16/7).
Laporan juga terkait tidak dilaksanakannya putusan Bawaslu RI perihal perintah mencocokkan seluruh formulir C-1 DPR seluruh TPS Kelurahan Jatimulya dengan formulir model DAA1-DPR Kelurahan Jatimulya. Selain itu, formulir DA1-DPR Kecamatan Tambun Selatan.
"Kesalahan terberat adalah upaya pengabaian yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bekasi terkait dengan perintah Bawaslu RI yang jelas merugikan PKS," ujar Zainudin.
Kendati demikian, Zainudin mengapresiasi kinerja dan tugas Bawaslu RI. Hal ini terungkap dalam keterangan Bawaslu RI di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami apresiasi Bawaslu RI saat persidangan karena cukup bagus memberikan keterangan yang begitu lengkap. Dia memberikan keterangan mulai dari suasana di tingkat TPK di tingkat kelurahan sampai kemudian ada putusan Bawaslu Jawa Barat dan Bawaslu RI," ujar Zainudin.
Sebelumnya, Bawaslu Jawa Barat juga telah memutuskan bahwa KPUD Kabupaten Bekasi melakukan pelanggaran administratif terkait adanya penggelembungan suara Partai Nasdem di Kecamatan Jatimulya, Bekasi.
Atas putusan Bawaslu Jawa Barat tersebut, PKS mengajukan banding atau koreksi ke Bawaslu RI. Agar KPUD Kabupaten Bekasi melaksanakan putusan Bawaslu untuk melakukan penyandingan C1 dan DA1 dengan DAA1 l.