Jumat 12 Jul 2019 22:15 WIB

Diduga Gratifikasi, Ini Isi Uang di 13 Tas Gubernur Kepri

Sejumlah uang rupiah maupun valas ditemkan di dalam tas, kardus, kantong plastik

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menyita 13 tas ransel, kardus, plastik, dan kantong kertas berisi uang dari kamar Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sejumlah uang di dalam tas, kardus, plastik dan kantong tersebut berupa rupiah dan valuta asing.

"Dari 13 tas ransel, kardus, plastik dan paper bag ditemukan uang Rp 3,5 miliar, 33.200 dolar AS dan 134.711 dolar Singapura. Uang ditemukan di kamar Gubernur di Rumah Dinas Gubernur Kepri," kata Febri di Gedung KPK, Jumat (12/7).

Baca Juga

Dengan disitanya uang tersebut, Febri mengatakan, menambah daftar uang yang disita KPK dari kasus suap izin reklamasi di Tanjung Piayu, Kepulauan Riau dan gratifikasi yang menjerat Nurdin Basirun. Diketahui, saat tangkap tangan pada Rabu (10/7), tim satgas KPk menyita sejumlah uang yakni 6.000 dolar Singapura, 43.942 dollar Singapura, 5.303 dollar AS, 5 Euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal, dan Rp 132.610.000.

Febri melanjutkan, terkait suap yang menjerat Nurdin dan pihak swasta Abu Bakar, yang diterima hanya sejumlah 11 ribu dolar Singapura. Sementara itu, uang yang turut lembaga antirasuah ialah terkait dengan gratifikasi yang diterima oleh Nurdin Basirun.

"Uang yang dalam bentuk dolar Amerika, dolar Singapura, ringgit Malaysia, riyal dan juga ratusan juta rupiah itu diduga adalah penerimaan gratifikasi," ucap Febri.

Febri mengatakan, ada dugaan penerimaan dan sumber lainnya. Terkait dengan siapa saja sumber lain itu tentu belum bisa disebut. "Proses penyidikan masih berjalan saat ini tambah Febri," ujar Febri.

Namun, Febri belum mau menyebutkan siapa sumber gratifikasi untuk Nurdin. "Ini diduga salah satunya adalah terkait dengan proses perizinan di Kepulauan Riau tersebut," katanya.

Usai menetapkan Nurdin sebagai tersangka, KPK terus melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Pada Kamis (11/7) hingga Jumat (10/7) penggeledahan dilakukan di empat lokasi, yaitu, rumah Dinas Gubernur Kepulauan Riau, Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement