Jumat 12 Jul 2019 20:14 WIB

KPK Sita 13 Tas Saat Geledah Kediaman Gubernur Kepri

Penggeledahan dilakukan di empat lokasi berbeda.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kepulauan Riau. Hal itu dilakukan usai penetapan tersangka Gubernut Kepulauan Riau, Nurdin Basirum sebagai tersangka suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019. "Penggeledahan dilakukan di empat lokasi, yaitu, rumah dinas Gubernur Kepulauan Riau, Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (12/7).

Febri mengatakan dari Rumah Dinas Nurdin, KPK menemukan sejumlah dokumen. 13 tas serta kardus berisi uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing. Saat ini tim KPK tengah melakukan proses penghitungan terhadap uang tersebut. "Selain itu, di lokasi lain KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan," ucap Febri.

Baca Juga

Diketahui, KPK baru saja menetapkan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun sebagai tersangka dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018-2019. Selain itu juga gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. 

Politisi Partai Nasional Demokrat tersebut merupakan Kepala Daerah ke-107 yang ditanganani oleh KPK. Nurdin diduga menerima sebesar 11 ribu dolar Singapura dan Rp 45 juta dari seorang pihak swasta bernama Abu Bakar.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyesalkan kembali terjadinya kasus korupsi di bidang perizinan. Karena hal tersebut menjadi salah satu fokus dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo tapi justru menjadi ajang para Kepala Daerah untuk meraup keuntungan.

Seperti diketahui  Stranas Pencegahan Korupsi memiliki tiga fokus: sektor perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi. "Seharusnya, pembenahan perizinan ini diharapkan bisa memberikan kesempatan pengembangan investasi di daerah dan bukan menjadi ajang mengeruk keuntungan untuk kepentingan tertentu," tegas Basaria.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement