REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun sebagai tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap dana izin reklamasi di beberapa wilayah setempat, Kamis (11/7) malam. Selain gubernur, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yang berkaitan dengan kasus yang sama. Ketiganya yakni Kadis DKP Edy Sofyan, Kabid Perikanan Tangkap Budi Hartono, serta Abu Bakar, seorang pengusaha.
"Sementara tiga orang lainnya yang turut diamankan saat OTT kemarin tidak terbukti menerima atau memberi suap. Antara lain, Kepala DLH Nilwan, Staf DKP Aulia Rahman, dan sopir DKP Muhammad Salihin," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK.
Sebelum terjaring OTT KPK hingga menyebabkan ia jadi tersangka, Nurdin pernah menyampaikan niatnya untuk kembali maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri tahun 2020 mendatang. "Insya Allah, mohon doanya saja," kata Nurdin Basirun, beberapa waktu lalu.
Kendati demikian, saat itu mantan Bupati Karimun ini enggan berkomentar lebih jauh mengenai pencalonannya untuk Pilkada 2020 yang akan datang. "Saat ini saya tengah fokus bekerja untuk membangun dan menyejahterakan masyarakat Kepri. Belum terlalu jauh berpikir untuk Pilkada," imbuhnya.
Mengenai nama-nama seperti Wakil Gubernur ktif Isdianto, mantan Wakil Gubernur Kepri Soerya Respationo, serta Wali Kota Tanjungpinang Syahrul yang digadang-gadang menjadi pasangannya di Pilgub 2020, Nurdin juga enggan berkomentar. "Siapapun boleh berpendapat. Tapi, soal pasangan tetap menjadi keputusan masing-masing individu dan partai," ucapnya kala itu.