Senin 01 Jul 2019 23:52 WIB

Penyelundupan 44 Potong Kayu Benuas Digagalkan

Truk pembawa kayu benuas ilegal dihentikan polisi di Telaga Antang, Kalteng.

Penyelundupan kayu. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Sapto Andika Candra
Penyelundupan kayu. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT -- Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menggagalkan pengiriman kayu diduga ilegal ke Kalimantan Selatan. Kayu benuas itu dimuat dalam dua truk.

"Kayu ini rencananya dibawa ke Liang Anggang Kalimantan Selatan diangkut truk, namun tidak dilengkapi dokumen yang sah," kata Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Mohammad Rommel melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Achmat Budi Martono di Sampit, Senin.

Dua truk itu dicegat saat melintas di ruas jalan poros Desa Tumbang Sangai km 6 Kecamatan Telaga Antang pada Ahad (30/6) sekitar pukul 06.25 WIB. Satu buah truk dengan nomor polisi KH 8634 AV warna hijau dikemudikan sopir berinisial Hdn bermuatan kayu olahan jenis benuas ukuran panjang empat meter sebanyak 44 potong berbagai ukuran.

Satu truk lainnya dengan nomor polisi DA 8735 BP warna kuning dikemudikan sopir berinisial Mdn bermuatan kayu olahan jenis benuas ukuran panjang empat meter sebanyak 35 potong berbagai macam jenis ukuran. Kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan kayu (SKSHHK) kayu olahan atau surat angkutan lelang (SAL) dari Dinas Kehutanan.

Untuk memastikan jumlah kayu dan kubikasi kayu, penyidik akan meminta bantuan saksi ahli. Atas temuan itu, polisi menahan kedua sopir untuk diproses hukum.

Kepada penyidik, kedua sopir mengaku dijanjikan upah masing-masing Rp 8 juta jika bisa mengantar kayu sampai ke tujuan, yaitu Liang Anggang, Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan. Dari upah yang dijanjikan, kedua sopir diberi uang muka Rp 1,3 juta oleh cukong alias pemodal. Mereka

mengaku baru pertama kali menerima jasa pengangkutan kayu tersebut karena tergiur besarnya upah yang dijanjikan. Kedua sopir tersebut dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Mereka terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar.

"Kami sedang mengejar pemodal kayu ilegal ini. Identitasnya sudah kami ketahui. Mudah-mudahan segera bisa kami bawa ke sini untuk menjalani proses hukum," kata Budi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement