REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 secara simbolis kepada perwakilan CPNS dan PPPK. Penyerahan SK ini bertepatan dengan Hari Jadi ke-68 Provinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan penyerahan SK ini dilaksanakan di Halaman Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Jumat (23/5/2025), setelah Upacara Peringatan Hari Jadi Provinsi Kalimantan Tengah ke-68.
Gubernur Agustiar Sabran menyampaikan penyerahan SK ini adalah bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi dalam mendorong peningkatan kinerja birokrasi dan pelayanan publik di Kalimantan Tengah.
“Momentum Hari Jadi Provinsi ini menjadi titik awal yang baik untuk menanamkan semangat pengabdian dan loyalitas. Kepada seluruh CPNS dan PPPK yang baru menerima SK, saya harap kalian siap menjadi aparatur yang jujur, profesional, dan melayani rakyat dengan sepenuh hati,” kata Agustiar.

Agustiar juga menekankan pentingnya menjaga integritas serta menjauhi hal-hal yang merusak masa depan ASN. Dia meminta para ASN menjauhi narkoba, judi online, korupsi, pungutan liar dan radikalisme.
"ASN Kalimantan Tengah harus berani berkata TIDAK pada narkoba, judi online, korupsi, pungli, dan radikalisme. Karena semua itu hanya akan merugikan diri sendiri, keluarga, dan orang lain,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKD Provinsi Kalimantan Tengah, Lisda Arriyana, menyampaikan bahwa proses seleksi telah dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Dia mengatakan penyerahan SK ini menjadi awal yang baik bagi CPNS dan PPPK untuk menunaikan amanahnya sebagai pelayan masyarakat dan penggerak pembangunan di Kalimantan Tengah.
“Penyerahan SK ini adalah bentuk nyata keberhasilan proses seleksi ASN yang bersih dan objektif. Kami dari BKD Prov. Kalteng akan terus berkomitmen meningkatkan kualitas SDM aparatur agar mampu menjawab tantangan birokrasi masa depan,” ujar Lisda.