REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sosial akan mengganti sebutan bagi penerima bantuan sosial dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) menjadi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
"Karena secara psikologis terminologi penyandang masalah sosial jadi beban bagi manusianya itu sendiri. Bisa dibayangkan ketika bayi lahir sudah dicap sebagai penyandang masalah," kata Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (28/6).
Agus mengatakan bahwa akan ada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) mengenai perubahan penyebutan tersebut.
"Dalam waktu dekat ini akan dikeluarkan Permensos untuk mengganti penyebutan PMKS," katanya.
Kementerian Sosial menangani 26 jenis penyandang masalah sosial akibat kemiskinan, keterlantaran, kecacatan dan keterpencilan, termasuk di antaranya fakir miskin, lansia terlantar, anak terlantar, gelandangan dan pengemis, penyandang disabilitas, dan komunitas adat terpencil. Menteri Sosial mengatakan bahwa upaya penanganan masalah kesejahteraan sosial membutuhkan keterlibatan banyak pihak, termasuk pemerintah daerah dan publik.
"Partisipasi pemda dan publik sangat penting karena kami percaya penanganan masalah sosial akan lebih baik jika dilakukan bersama," katanya.