Jumat 21 Jun 2019 11:00 WIB

Perwira Polri Harus Penuhi Syarat untuk Jadi Pimpinan KPK

Capim KPK harus memiliki komitmen yang kuat.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Hafil
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Masinton Pasaribu
Foto: ROL/Abdul Kodir
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Masinton Pasaribu

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu menanggapi sejumlah perwira Polri yang mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periode 2019-2023. Menurut Masinton setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai hak untuk mencalonkan diri mengisi jabatan di institusi negara, tak terkecuali KPK.

Kendati demikian terlebih dulu perlu memenuhi syarat formil di mana terkait pencalonan pimpinan KPK tertuang dalam pasal 29 UU nomor 30 tahun 2022 tentang KPK. Karenanya jelas Masinton setiap bakal calon pimpinan KPK harus memenuhi syarat yang ditentukan Undang-Undang.

Baca Juga

“Begitupun dengan bakal calon pimpinan KPK yang berasal dari Polri, Jaksa maupun Hakim harus memenuhi syarat yang diatur dalam UU KPK,” kata Masinton kepada Republika.co.id pada Jum'at (21/6).

Masinton menjelaskan jika telah memenuhi persyaratan sebagai bakal calon pimpinan KPK kemudian akan diseleksi oleh Tim Pansel KPK untuk diloloskan menjadi calon pimpinan KPK yang akan disampaikan oleh Tim Pansel kepada Presiden. Selanjutnya Presiden menyampaikan calon pimpinan KPK ke DPR RI untuk dilakukan fit and proper test di Komisi III DPR RI.

“Yang berlatar belakang Polri, Jaksa dan Hakim jika mendaftar sebagai bakal calon pimpinan KPK tidak otomatis terpilih harus memenuhi syarat formil dan mengikuti tahapan seleksi di Pansel serta kemudian di dalami kembali visi misi pemberantasan korupsi masing-masing calon di Komisi III DPR RI,” katanya.

Lebih lanjut Masinton mengatakan untuk menjadi pimpinan KPK diperlukan tak hanya mampu menguasai teknis hukum, namun juga mempunyai komitmen yang kuat, berintegritas dan berani dalam mengatasi setiap tantangan kerja pemberantasan korupsi. 

“Keberhasilan kerja pemberantasan korupsi bukan pada jumlah seberapa banyak melakukan OTT. Esensi Kerja pemberantasan korupsi itu adalah meminimalisir potensi setiap orang untuk melakukan kecurangan, khususnya terhadap penyelenggara negara yang memiliki pengaruh dan kewenangan. Selain menindak, tugas pemberantasan korupsi adalah mencegah. Pembangunan sistem anti korupsi yang kuat sebagai bagian dari kerja pencegahan korupsi selama ini terabaikan oleh KPK,” tambahnya.

Diketahui berdasarkan Surat Kapolri bertanggal Rabu 19 Juni 2019  bernomor B/722/VI/KEP/2019/SSDM, terdapat sembilan nama pejabat tinggi Polri yang mendaftakan untuk mengikuti seleksi capim KPK. Mereka yakni Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Antam Novambar, Pati Bareskrim Polri (Penugasan pada Badan Siber dan Sandi Negara) Irjen Pol Dharma Pongrekom, Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri, Irjen Pol Coki Manurung.

Selain itu Analis Kebijakan Utama Bidang Polair Baharkam Polri, Irjen Pol Abdul Gofur, Pati Bareskrim Polri (Penugasan pada Kementerian Ketenagakerjaan), Brigjen Pol Muhammad Iswandi Hari Widyaiswara Madya Sespim Lemdiklat Polri, Brigjen Pol Bambang Sri Herwanto dan Karosunluhkum Divkum Polri, Brigjen Pol Agung Makbul. Serta Analis Kebijakan Utama Bidang Bindiklat Lemdiklat Polri, Brigjen Pol Juansih dan Wakapolda Kalimantan Barat, Brigjen Pol Sri Handayani. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement