REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kemenangan Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menilai saksi ahli Komisi Pemilihan Umum (KPU) berhasil membantah tuduhan saksi ahli kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dugaan rekayasa dalam sistem informasi penghitungan suara (Situng) KPU. Pada sidang sengketa pemilihan presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/6), KPU menghadirkan Profesor bidang IT Marsudi Wahyu Kisworo menjadi saksi ahli.
"Sebetulnya dari yang disampaikan Profesor (Marsudi Wahyu Kisworo) itu kan sebetulnya membantah ahli yang disodorkan oleh kubu 02 yang menyatakan bahwa situng itu bermasalah," ujar juru bicara TKN Ace Hasan Syadzily di Jakarta, Kamis.
Dalam kesaksiannya, Marsudi menyebut kesalahan bisa saja terjadi dalam situng KPU. Namun, hal tersebut tidak bisa disebut sebagai kecurangan atau rekayasa, melainkan kesalahan. Marsudi mengatakan kesalahan tersebut terjadi secara acak, serta tidak hanya terjadi pada perolehan suara pasangan Jokowi-Maruf saja, tetapi juga pada pasangan Prabowo-Sandi.
Menyetujui kesaksian Marsudi, Ace mengatakan situng KPU merupakan bentuk transparansi yang dibutuhkan publik dalam memantau proses pilpres. Kendati demikian, kata dia, situng KPU bukan penentu hasil akhir penghitungan suara.
Hasil penghitungan suara pada pilpres 2019 ditentukan melalui mekanisme penghitungan suara berjenjang. "Situng itu ditempatkan sebagai upaya transparansi yang dilakukan oleh KPU.
Ia menambahkan penentuan hasil Pemilu 2019 tetap mengikuti pada proses yang berjenjang. "Sebetulnya tidak ada kaitannya antara kecurangan dengan hasil dari situng," tambah dia.
Berdasarkan hal tersebut, Ace meyakini tuduhan-tuduhan yang selama ini dilayangkan oleh kubu pasangan Prabowo-Sandi terkait adanya dugaan kecurangan situng KPU yang menguntungkan salah satu paslon merupakan isapan jempol belaka. "Semua tuduhan yang disampaikan BPN sangat tidak terbukti, itu yang harus kita tekankan," ucap Ace.
Sebelumnya, Ahli pengembangan perangkat lunak biometrik, Jaswar Koto, yang dihadirkan kubu Prabowo-Sandi menyebutkan telah terjadi kesalahan pemasukan data dalam sistem penghitungan (Situng) KPU. "Tim kami menemukan pola kesalahan, pemasukan data, menggelembungkan suara 01 dan pengurangan untuk 02," kata Jaswar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (20/6) dini hari.
Kesalahan tersebut, dikatakan Jaswar pada akhirnya menguntungkan pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin.