Kamis 20 Jun 2019 11:05 WIB

Kuasa Hukum KPU Sebut Kesaksian 02 tak Perlu Dibantah

KPU percaya diri karena kesaksian pihak Prabowo-Sandiaga Uno menguntungkan mereka.

Rep: Dian Erika Nugraheny / Red: Ratna Puspita
Ketua Tim Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Ketua Tim Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua tim hukum KPU dalam perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres, Ali Nurdin, mengatakan masih membahas perlu atau tidaknya kehadiran saksi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (20/6) hari ini. KPU percaya diri karena kesaksian pihak Prabowo-Sandiaga Uno menguntungkan mereka.  

"Saksi pemohon tidak ada yang relevan. Kita lihat nanti ya, sebab saksi pemohon mana yang perlu dibantah? Saksi pemohon malah menguntungkan KPU, " ujar Ali ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis siang.  

Baca Juga

Ali mengungkapkan KPU akan hadir di Gedung MK pukul 12.00 WIB siang ini. Sementara itu, sidang lanjutan sengketa PHPU pilpres akan kembali digelar hari ini pukul 13.00 WIB. 

Sidang hari ini sedianya mengagendakan pemeriksaan saksi dan saksi ahli dari KPU sebagai termohon. Sebelumnya, MK telah menyelesaikan pemeriksaan 14 saksi dan dua saksi ahli dari pihak Prabowo-Sandiaga Uno. Sidang pemeriksaan saksi pemohon itu berlangsung selama sekitar 20 jam. 

Sebelumnya, Ali Nurdin, mengatakan keterangan tiga saksi yang diajukan pihak Prabowo-Sandiaga Uno justru menguntungkan pihaknya. Ketiga saksi pun dinilai tidak relevan dengan dalil permohonan yang diajukan pihak 02. 

"Semua saksi pemohon, semua menguntungkan KPU, " ujar Ali kepada wartawan usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6). 

Hingga Rabu petang, MK sudah selesai mendengarkan keterangan tiga saksi fakta dari kubu 02. Ketiganya yakni Agus Muhammad Maksum, Idham Amiruddin dan Hermansyah. 

Menurut Ali, keterangan ketiganya dalam persidangan di MK sejak Rabu pagi hingga Rabu petang tidak ada yang relevan dengan dalil permohonan kubu 02. "Jadi pertama tidak relevan, kedua tidak relevan, ketiga juga tidak relevan. Jadi relevansinya di mana?" lanjut Ali.  

Dia kemudian menjelaskan ada empat poin dari kesaksian tiga saksi yang justru menguntungkan KPU. Pertama, terkait ancaman kepada saksi yang sebelumnya diungkapkan oleh pihak 02. 

Saksi ketiga, Hermansyah, dalam persidangan memang sempat mengungkapkan dia merasa terancam dengan kedatangan sejumlah mobil di dekat rumahnya. Dia pun mengakui jika pernah menjadi korban penusukan.  

"Tetapi, kejadian penusukan ini terjadi saat sebelum pemilu. Saya tahu persis kejadiannya karena saat kejadian saya menengok beliau dan mendampingi istri beliau.  Kami pastikan penusukan itu tidak terkait dengan pemilu, melainkan soal kasus lain," tutur Ali. 

Kedua, lanjut dia, saksi mengungkapkan ada kesalahan entry data dalam situng. Namun,  saat ditanya lebih lanjut oleh majelis hakim, saksi menyatakan sudah menyaksikan sendiri bahwa entry data yang dilakukan sesuai dengan C1. 

Ali mengatakan kejadian itu terjadi di Kota Bogor. Padahal, di daerah ini paslon capres-cawapres Prabowo-Sandiaga Uno unggul dalam perolehan suara.  

"Ketiga, saksi mengatakan bahwa memang yang digunakan untuk rekap suara hasil itu memang rekap berjenjang. Artinya dia mengakui situng tidak berpengaruh kepada hasil pemilu," tutur Ali.  

Keempat,  saksi ketiga mengungkapkan terkait penyusup atau intruder pada situng. Saksi, kata Ali, mengungkapkan potensi adanya intruder.  

"Jadi itu potensi. Bukan kejadian. Itu kan masalah memasukkan data. Dan itu kan sekarang bisa dilihat bahwa tidak ada delay dalam menampilkan teks dan dokumen. Jadi tidak ada yang signifikan. Jadi bagi kami tidak memerlukan saksi untuk membantah itu," katanya.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement