REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali menangkap satu kapal perikanan asing (KIA) berbendera Malaysia di perairan Selat Malaka pada Selasa (18/6). Penangkapan dilakukan saat kapal tengah melakukan penangkapan ikan ilegal di Selat Malaka.
“Penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 03 yang dinakhodai Capt Adriansyah Pamuji atas kecurigaan penangkapan ikan secara ilegal," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman, Rabu (18/6).
Penangkapan atas kapal PKFA 7751 yang diawaki oleh empat orang berkewarganegaraan Myanmar itu dilakukan saat mereka sedang melakukan kegiatan illegal fishing di perairan Selat Malaka, sekitar 1 mil laut masuk perairan Indonesia. Agus mengungkapkan, saat ditangkap, kapal menggunakan alat tangkap terlarang trawl dan tidak mengibarkan bendera negara apa pun.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, diketahui bahwa kapal tersebut merupakan kapal asal Malaysia. "Pelanggaran yang dilakukan oleh kapal tersebut adalah menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi dokumen perizinan dan menggunakan alat penangkapan ikan trawl," tegasnya.
Seperti yang sudah-sudah, Kegiatan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar. Selanjutnya, kata Agus, kapal dan seluruh awak kapal dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam Kepulauan Riau dan akan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Penangkapan tersebut menambah jumlah KIA yang berhasil ditangkap KKP. Sejak Januari hingga Juni 2019, KKP telah mengamankan 34 KIA, yang terdiri dari 15 kapal Vietnam, 15 kapal Malaysia, dan empat kapal Filipina.