Selasa 18 Jun 2019 15:14 WIB

Kantor Imigrasi Palu Siap Deportasi Satu WN India

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Sulteng dalam waktu dekat akan deportasi WN India

Deportasi (ilustrasi)
Foto: Republika
Deportasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Sulawesi Tengah dalam waktu dekat akan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan India. Ia dideportasi lantaran terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian RI.

"Jika tidak ada aral melintang, Rabu (19/6) Rahman Thakur, WNA asal India itu akan dipulangkan ke negaranya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Suparman pada Selasa (18/6).

Baca Juga

Ia menjelaskan warga India tersebut terpaksa dideportasi karena terbukti bersalah memberikan keterangan palsu saat hendak diwawancarai petugas imigrasi. Ia memberikan keterangan palsu ketika akan memperpanjang izin tinggal.

WNA itu mengaku telah menikah. Namun setelah ditelusuri lebih jauh ternyata wanita yang diakui telah dinikahi itu sebenarnya bukan istrinya tetapi penjamin.

Karena memberikan keterangan palsu, maka yang bersangkutan saat itu juga langsung diamankan di rumah tahanan sementara sambil menunggu proses pemulangan. "Besok yang bersangkutan sudah akan dideportasi kembali ke negaranya," ujar Suparman.

Dia menambahkan sepanjang Januari hingga medio Juni 2019, Kantor Imigrasi Palu telah mendeportasi delapan WNA. Kedelpan WNA itu berasal dari sejumlah negara dan didominasi WNA asal Cina.

Pada 2018, pelanggaran keimigrasi di Provinsi Sulteng terbesar mencapai 29 WNA. Mereka dipulangkan ke negara mereka dan hampir semuanya berasal dari Cina.

Mengingat wilayah Sulteng yang cukup luas dan jarak antarkabupaten satu dengan lainnya berjauhan, pengawasan terhadap keberadaan orang asing di seluruh kabupaten/kota di daerah ini lebih ditingkatkan. Caranya dengan melakukan koordinasi dan sinergi bersama semua pihak terkait yang ada di daerah masing-masing.

Karena itu, kehadiran tim pengawasan orang asing (timpora) dari tingkat provinsi sampai kabupaten/kota di Sulteng sangat dibutuhkan untuk membantu pemerintah dalam mengawasi masuk dan keluarnya orang asing. Terutama mereka yang datang secera ilegal dan juga tidak sesuai dengan visa kunjungan yang dikantonginya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement