REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fokus penuntasan kasus Novel Baswedan menjadi salah satu sorotan dalam proses pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. Anggota panitia seleksi (pansel) capim KPK, Hendardi, menyebutkan pertimbangan untuk memilih pimpinan yang mampu mengawal penuntasan kasus Novel tentunya ada. Namun ia menegaskan bahwa penyelesaian kasus Novel Baswedan bukan bagian dari tugas Pansel KPK.
"Itu menjadi bagian, tapi itu bukan tugas KPK apalagi Pansel. Itu kan tugas polisi, saya juga bagian dari TGPF. Jadi itu tugas lain, bukan tugas pansel apalagi pimpinan KPK, bahwa akan ada koordinasi dengan TGPF dan Polri, pasti," kata Hendardi usai menemui Presiden Jokowi, Senin (17/6).
Hendardi sendiri merupakan anggota ahli tim gabungan kasus Novel Baswedan yang dibentuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Ia mengungkapkan, tim gabungan ini masih terus bekerja termasuk memeriksa beberapa pihak.
"Ada yang belum diperiksa. Nggak mandek. Kita dapat waktu 6 bulan dari Kapolri, sampai satu bulan lagi," katanya.