REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, menyatakan pihaknya sudah menyiapkan jawaban atas perbaikan permohonan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres yang diajukan oleh Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno. Setelah MK memberikan respons, KPU segera menyampaikan jawaban itu.
"Sudah kami siapkan semua, pokoknya KPU sudah mempersiapkan diri untuk semuanya," jelas Arief di Gedung MK, Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/6).
Dia menegaskan, jawaban tertulis serta dokumen-dokumen alat bukti yang diserahkan ke MK pada Rabu kata masih mengacu pada permohonan gugatan awal yang disampaikan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno pada 24 Mei lalu
"Ya, masih berdasarkan permohonan awal, kami kan belum tahu perbaikan itu nanti bisa diterima (MK) atau tidak. Begitu ada respons (dari MK), segera kami ajukan," lanjut Arief.
KPU menyerahkan 272 boks berisi alat bukti diserahkan ke MK. Boks dari plastik ini berisi dokumen yang dijadikan alat bukti untuk menghadapi permohonan gugatan yang dilayangkan Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Ya setiap yang disebut (dalam permohonan gugatan), setiap hal yang memungkinkan akan dihubungkan dengan provinsi lain itu sudah kami siapkan semua, jadi pada intinya 34 provinsi dokumen dan data sudah siap semua," tambahnya.