Rabu 22 May 2019 10:40 WIB

MK Jelaskan Tahapan Penanganan Perkara Gugatan Hasil Pilpres

Pemohon sengketa harus mendaftar paling lama tiga hari setelah penetapan.

Rep: Dian Erika Nugraheny / Red: Ratna Puspita
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman didampingi Hakim Konstitusi membacakan putusan perkara uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman didampingi Hakim Konstitusi membacakan putusan perkara uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menjelaskan tahapan penanganan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) ke MK. Penanganan tersebut dilakukan selama 14 hari.  

Menurut Fajar, pemohon sengketa PHPU yang merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden harus mengajukan permohonan sengketa hasil paling lama tiga hari setelah penetapan hasil Pilpres oleh KPU. "Karena penetapannya hari Selasa dini hari, maka tiga hari dihitung mulai Rabu, Kamis hingga Jumat nanti," ujar Fajar ketika dikonfirmasi, Rabu (22/5).

Baca Juga

Jika pendaftaran melewati Jumat (24/5) mendatang maka permohonannya tetap diterima. Namun, MK dalam sidang pendahuluan bisa menyatakan permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formal. 

Setelah permohonan diterima, MK akan memeriksa berkas permohonan tersebut dan memberikan waktu tiga hari lagi kepada pemohon untuk memperbaiki dan melengkapi berkas-berkas yang kurang. Kemudian, permohonannya diregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

"Nah, UU (UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017), memberikan waktu kepada MK menangani sengketa hasil pemilu ini selama 14 hari sejak permohonan diregistrasi," tutur Fajar. 

Sesuai dengan Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu, permohonan sengketa hasil pemilu diregistrasi pada 11 Juni 2019 dan diputuskan paling lama 28 Juni 2019.  Dalam jangka waktu tersebut, kata Fajar, MK akan melakukan 3 sampai 4 kali sidang sebelum hakim MK melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Sidang tersebut antara lain sidang pendahuluan dan sidang pemeriksaan. Sidang pendahuluan nanti akan mendengarkan pokok permohonan pemohon dan alat buktinya. Sementara sidang pemeriksaan akan mendengarkan jawaban termohon (KPU), keterangan pihak terkait (paslon yang menang) dan Bawaslu," jelas Fajar. 

Dalam sidang pemeriksaan, Fajar mengatakan, hakim MK juga akan mendengarkan keterangan saksi, keterangan ahli, mengesahkan alat bukti, memeriksa alat bukti serta memeriksa rangkaian data, keterangan, perbuatan atau peristiwa yang sesuai dengan alat bukti yang dapat dijadikan petunjuk.

"Setelah itu, dilakukan Rapat Permusyawaratan Hakim MK untuk membahas perkara dan mengambil putusan serta penyusunan konsep putusan yang pada waktunya akan dibacakan," tambah Fajar. 

Tahapan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Presiden di MK

  1. Pengajuan Permohonan Pemohon: 22 Mei sampai 24 Mei 2019
  2. Pemeriksaan kelengkapan berkas, perbaikan berkas selama 3 hari berikutnya
  3. Permohonan diregister di BRPK: 11 Juni 2019
  4. Penyampaian salinan permohonan pemohon kepada termohon, pihak terkait dan Bawaslu: 11 Juni 2019
  5. Penyerahan Jawaban Termohon, pihak terkait dan Bawaslu: 12 Juni 2019
  6. Sidang Pendahuluan: 14 Juni 2019
  7. Penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan: 13 Juni 2019
  8. Pemeriksan Persidangan: 17 Juni sampai 21 Juni 2019
  9. Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH): 24 Juni sampai 27 Juni 2019
  10. Sidang Pengucapan Putusan: 28 Juni 2019
  11. Penyerahan salinan putusan: 28 Juni sampai 2 Juli 2019

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement