Ahad 12 May 2019 12:08 WIB

Skandal Korupsi di Kementerian: Ini Langkah KPK

KPK menunggu pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2).
Foto:

Diketahui, KONI mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora untuk pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multievent 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018. Selain itu, diajukan pula proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi 2018.

Atas perbuatannya, Hamidy dinilai melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Sementara, Johny dinilai melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Suap jabatan Kemenag

Penyidik KPK juga berencana kembali memeriksa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Pada Rabu (8/5), penyidik KPK memintai keterangan Lukman sebagai saksi terkait kewenangan saksi dan proses seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama.

"Jika dibutuhkan di penyidikan maka dapat dipanggil kembali. Beberapa saksi itu bisa dipanggil satu kali bisa dipanggil dua kali bisa dipanggil sampai empat kali. Itu semuanya sepenuhnya bergantung pada kebutuhan di proses penyidikan," kata Febri dalam pesan singkatnya, Sabtu (11/5).

Terkait uang yang disita di ruang kerja Menteri Agama, penyidik KPK sudah mengantongi bukti adanya keterkaitan dengan kasus suap yang menjerat mantan ketua umum PPP Romahurmuziy. Setelah diperiksa, pada Rabu (8/5), Lukman berkelit saat dikonfirmasi awak media mengenai uang Rp 180 juta dan 30 ribu dolar AS yang disita tim penyidik saat menggeledah ruang kerjanya di Kementerian Agama beberapa waktu lalu.

Alih-alih menjawab soal uang ratusan juta rupiah tersebut, Lukman membela diri soal asal uang Rp 10 juta. Lukman mengakui menerima uang Rp 10 juta tersebut dan melaporkannya kepada KPK.

"Jadi, yang terkait dengan uang Rp 10 juta itu, saya sudah sampaikan kepada penyidik KPK bahwa sudah lebih dari sebulan yang lalu. Uang itu sudah saya laporkan kepada KPK. Jadi, saya tunjukkan tanda bukti pelaporan yang saya lakukan bahwa uang itu saya serahkan kepada KPK karena saya merasa saya tidak berhak untuk menerima uang itu," ujar Lukman setelah diperiksa.

Sementara terkait uang ratusan juta rupiah yang telah disita tim penyidik, Lukman tak menjawabnya. Lukman meminta awak media untuk mengonfirmasi hal tersebut kepada KPK. (ed: erdy nasrul)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement