Ahad 12 May 2019 02:30 WIB

Jika Dibutuhkan, KPK Kembali Panggil Menag

'Jika dibutuhkan penyidikan, saksi bisa dipanggil sampai empat kali,' kata Febri.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Juru bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Republika/ Wihdan
Juru bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan tak menutup kemungkinan penyidik akan kembali memintai keterangan kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin. Pada Rabu (8/5), penyidik KPK meminta keterangan Lukman sebagai saksi terkait kewenangan saksi dan proses seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama.

"Jika dibutuhkan di penyidikan maka dapat dipanggil kembali beberapa saksi itu bisa dipanggil satu kali bisa dipanggil dua kali bisa dipanggil sampai empat kali. Itu semuanya sepenuhnya tergantung pada kebutuhan di proses penyidikan," kata Febri dalam pesan singkatnya, Sabtu (11/5).

Baca Juga

Febri menambahkan, terkait uang yang disita di ruang kerja menteri agama, penyidik KPK sudah mengantongi bukti adanya keterkaitan dengan kasus suap yang menjerat mantan ketua umum PPP Romahurmuziy. "Itu juga akan terus diklarifikasi dan didalami secara lebih rinci tetapi kalau ditanya materinya atau hal-hal yang lebih teknis terkait itu saya belum bisa sampaikan," ujarnya.

Usai diperiksa, pada Rabu (8/5) Lukman tidak menjelaskan uang Rp 180 juta dan 30 ribu dollar AS yang disita tim penyidik saat menggeledah ruang kerjanya di Kementerian Agama beberapa waktu lalu. Alih-alih menjawab soal uang ratusan juta rupiah tersebut, Lukman membela diri soal uang Rp 10 juta yang diterimanya dari Kakanwil Kemnag Jatim, Haris Hasanuddin,

Haris menjadi tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan. Lukman mengakui menerima uang Rp 10 juta tersebut dan melaporkannya kepada KPK. 

"Jadi yang terkait dengan uang Rp 10 juta itu, saya sudah sampaikan kepada penyidik KPK bahwa sudah lebih dari sebulan yang lalu. Uang itu sudah saya laporkan kepada KPK. Jadi saya tunjukan tanda bukti pelaporan yang saya lakukan bahwa uang itu saya serahkan kepada KPK karena saya merasa saya tidak berhak untuk menerima uang itu," ujar Lukman usai diperiksa.

Sementara terkait uang ratusan juta rupiah yang telah disita tim penyidik, Lukman tak menjawabnya. Lukman meminta awak media untuk mengonfirmasi hal tersebut kepada KPK. 

"Jadi ini yang bisa saya sampaikan. Hal-hal yang lain yang terkait dengan materi perkara saya mohon dengan sangat kepada seluruh temen-teman media, para jurnalis untuk sebaiknya menanyakan langsung kepada KPK, karena mereka lah yang paling tahu untuk memilah dan memilih mana hal-hal yang layak untuk konsumsi publik dan mana yang tidak karena proses ini kan masih sedang berlangsung," katanya. 

Lukman mengklaim menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Untuk itu, Lukman mengaku tak dapat menyampaikan hal yang terkait materi perkara.  

"Saya harus menghargai dan menghormati proses yang sedang berlangsung sehingga saya merasa tidak pada tempat nya, tidak etis kalau saya yang membeberkan hal-hal yang sifatnya materi perkara hukum yang sedang ditangani," katanya. 

KPK sebelumnya menyatakan telah mengantongi bukti-bukti aliran dana suap yang diterima oleh mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Diduga aliran dana suap ke Romi terkait suap jual beli jabatan di Kemenag. 

KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement