Sabtu 11 May 2019 00:36 WIB

Sidang Perdana Praperadilan Sofyan Basir Digelar 20 Mei

Humas PN Jakarta Selatan mengungkap jadwal sidang praperadilan Sofyan Basir 20 Mei

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Christiyaningsih
Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/5).
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengungkapkan jadwal sidang pedana praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Dirut nonaktif PT PLN Sofyan Basir. Sidang praperadilan itu akan digelar dua pekan lagi.

"Baru ditetapkan, sidang perdana praperadilan 20 Mei," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (10/5). Pihaknya pun telah menetapkan hakim tunggal Agus Widodo untuk memimpin jalannya sidang praperadilan tersebut.

Baca Juga

Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menegaskan lembaganya siap mengahadapi praperadilan yang diajukan Sofyan Basir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sofyan Basir menggugat statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

"Jika memang ada praperadilan yang diajukan, KPK pasti akan hadapi," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Jumat (10/5). Namun, sambung Febri, sampai saat ini tim biro hukum KPK belum menerima surat permohonan praperadilan.

"Suratnya saja belum bisa terima jadi nanti lah ya setelah suratnya diterima dianalisis dulu jadwal sidangnya sudah ada baru diinformasikan,"ujarnya.

Menurut Febri, KPK yakin dengan aspek prosedural atau hukum acara dan juga substansi dalam penanganan perkara. Apalagi sejumlah pelaku kan juga sudah divonis bersalah dan berkekuatan hukum.

Kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo membenarkan permohonan praperadilan yang diajukan kliennya. "Benar (ajukan praperadilan). Namun jadwal belum terima panggilan lagi. Saat ini belum ada persiapan khusus masih menunggu jadwal sidang," ujarnya kepada Republika.

Adapun untuk alasan permohonan praperadilan, lanjut Soesilo, lantaran penetapan kliennya sebagai tersangka dianggap tak sesuai dengan KUHAP dan dua alat bukti belum jelas. "Menganggap proses penetapan sebagai tersangka tidak sesuai KUHAP dan dua alat bukti untuk menetapkan tersangka belum jelas," tuturnya.

Sofyan Basir mengajukan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sofyan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL pada Rabu (8/5) seperti dikutip Republika dari situs resmi PN Jaksel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement