REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan pihaknya akan mengecek persyaratan formil dan materil, termasuk di antaranya masa kedaluwarsa atau berlakunya laporan yang dilayangkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga. BPN hari ini melaporkan lima materi dugaan kecurangan yang terjadi di Pemilu 2019.
"Tadi memang ada info laporan. Tentu kami harus pelajari, kami kaji. Apakah memenuhi syarat formil materil, kemudian masih dalam kurun waktu atau kedaluwarsa," kata Ketua Abhan di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (10/5).
Abhan mengatakan, laporan dianggap memenuhi persyaratan formil manakala dilaporkan sebelum masa berlaku laporan habis, yakni maksimum tujuh hari sejak dugaan pelanggaran diketahui. "(Kedaluwarsa) Tujuh hari sejak diketahui. Makanya, kita lihat dulu konten laporannya seperti apa," kata Abhan.
Sebelumnya Direktur Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya melaporkan dugaan pengerahan aparatur sipil negara (ASN) dalam pemenangan capres kepada Bawaslu RI. "Tadi Ketua dan Sekretaris BPN melaporkan salah satu dari lima materi, yakni tentang pelanggaran administratif terstruktur, sistematis dan masif yang pada pokoknya penggunaan ASN bagi pemenangan capres," kata Dasco.
Ia mengatakan, meskipun ada lima materi yang akan dilaporkan, pelaporan tetap dilakukan satu per satu karena BPN masih menyempurnakan bukti-bukti atas laporan yang lain.