Selasa 07 May 2019 17:04 WIB

Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu Digagalkan Petugas Gabungan

Peredaran narkotika di Wilayah Kalimantan Timur sangat rawan

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Narkotika (Ilustrasi)
Foto: Corbis
Narkotika (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut XIII Tarakan di bawah jajaran Koarmada II, bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan dan peredaran gelap narkotika jenis methamphetamine atau sabu jaringan internasional di Kecamatan Biduk – Biduk, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Petugas gabungan kemudian mengamankan satu orang tersangka berinisial BRS (51), dan sabu seberat 4,5 kilogram.

Kepala Dinas Penerangan Koarmada II Letkol Laut (P) Djawara Heny Twies Whimbo menjelaskan, pengungkapan penyelundupan sabu tersebut merupakan pengembangan dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman sabu dari Tawau, Malaysia, menuju Sulawesi, melalui Kecamatan Biduk-Biduk. Setelah dilakukan pengintaian secara intensif, petugas kemudian mendapatkan seorang target berinisial BRS.

"Kemudian pada Jumat 3 Mei 2019, sekitar pukul 19.30 WITA bertempat di sebuah penginapan di wilayah wisata Teluk Sulaiman, Biduk–Biduk, tim gabungan melakukan tindakan penangkapan anggota jaringan dan penggeledahan kamar penginapan yang dihuni target," kata Djawara melalui siaran persnya, Selasa (7/5).

Djawara melanjutkan, pada saat penggeledahan, didapati satu buah tas yang berisi 5 kemasan plastik berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis methamphetamine (sabu) seberat 5,4 kilogram. Barang bukti dan tersangka telah diamankan BNN untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum.

Tersangka, kata Djawara, dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya adalah maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Djawara mengingatkan betapa rawannya peredaran narkotika di Wilayah Kalimantan Timur. Maka dari itu, menurutnya sinergi pihak terkait, mulai dari TNI, Polri, BNN, Bea Cukai, Lembaga Yudikatif, Lembaga Pemasyarakatan, serta peran serta aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk berperang melawan musuh bersama, yaitu narkotika.

Dia juga mengingatkan, Kalimantan Timur termasuk provinsi dengan kerawanan tinggi dalam hal peredaran dan penggunaan narkotika. Berdasarkan catatan BNN, provinsi Kalimantan Timur menempati peringkat ke 5 (lima) dari semua provinsi di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement