Kamis 02 May 2019 19:17 WIB

Rumah Sakit Sulit Penuhi Kualitas Layanan tanpa Akreditasi

Akreditasi rumah sakit merupakan bentuk perlindungan bagi masyarakat.

BPJS Kesehatan.
Foto: ANTARA FOTO
BPJS Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan BPJS Kesehatan Budi Mohammad Arief mengatakan rumah sakit akan sulit memberikan pelayanan yang berkualitas apabila fasilitas kesehatan tersebut tidak terakreditasi. Budi dalam keterangannya pada wartawan di kantor BPJS Kesehatan Jakarta, Kamis (2/5), mengakui bahwa akreditasi rumah sakit merupakan salah satu syarat kredensial dan tidak bisa menjamin pelayanan RS akan berkualitas jika sudah terakreditasi.

"Akreditasi hanya salah satu syarat kredensial, apakah dengan akreditasi kualitas rumah sakit jadi lebih baik? Tapi menurut saya jika tidak akreditasi sulit untuk rumah sakit ini memberikan pelayanan berkualitas," kata dia.

Baca Juga

Hingga kini sebanyak 87,8 persen dari 2.528 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sudah terakreditasi. Sebanyak 12,2 persen atau 271 rumah sakit belum terakreditasi per April 2019. Kelompok RS tersebut memiliki waktu hingga 30 Juni untuk menyelesaikan proses akreditasi agar dapat melanjutkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional kepada masyarakat.

Budi menjelaskan bahwa akreditasi rumah sakit merupakan bentuk perlindungan pada masyarakat selaku penerima manfaat fasilitas kesehatan untuk mendapatkan layanan yang bermutu. Selain itu juga sebagai perlindungan pada para tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas kesehatan tersebut.

Batas waktu penyelesaian proses akreditasi RS hingga 30 Juni 2019. BPJS Kesehatan akan memutus kontrak kerja sama dengan rumah sakit yang belum terakreditasi pada 1 Juli 2019. Yang artinya masyarakat tidak bisa menjalani pengobatan menggunakan program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan pada RS tersebut.

Namun BPJS Kesehatan memberikan diskresi pada RS yang merupakan fasilitas kesehatan satu-satunya di suatu daerah untuk menyelesaikan proses akreditasi di luar batas waktu 30 Juni itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement