REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat sepakat jika penyelenggaraan pemilu serentak dipisah berdasarkan tingkat nasional dan daerah. Hal ini mempertimbangkan sejumlah dampak yang dirasakan oleh partai politik pada Pemilu serentak 2019.
"Karena kami lihat dampaknya banyak sampai kira-kira baru berjalan beberapa hari dampaknya banyak yang kita rasakan. Kalah jauh popularitas pemilihan legislatif ini dengan pemilihan presiden. Semua orang bicara pemilihan presiden tidak bicara pemilihan legislatif," ujar Sekjen Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, saat dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/4).
Selain itu, dia menilai, Pemilu serentak 2019 sangat kompleks dan rumit sehingga berdampak pada beban kerja penyelenggara pemilu. Karena itu, ide mengevaluasi pemilu serentak merupakan ide yang baik.
Namun, Demokrat lebih sepakat untuk memisahkan antara penyelenggaraan di tingkat nasional dan daerah, bukan pemisahan antara Pemilu legislatif dan Pemilu presiden. “Kami di DPR nanti dan Fraksi Partai Demokrat juga Partai Demokrat berpikiran yang sama untuk mencari jalan yang terbaik untuk tidak terulang lagi yang beban yang berat sekali menurut saya. Kalau sistem harus tetap diubah ya karena kan harus diubah sistem itu,” tegasnya.
Aturan keserentakan pelaksanaan Pemilu telah diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Berdasarkan Pasal 167 UU Pemilu menyebutkan bahwa pemilu dilakukan serentak baik itu legislatif di semua tingkatan, presiden, dan wakil presiden.